Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Lampung Selatan telah merugikan negara sebesar Rp54,4 miliar.
"Perbuatan kedua mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006-2009 dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54,4 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung," kata kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata dia.
Dia mengatakan keduanya saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
"Untuk LKM ditahan di Rutan Kelas 1 Way Huwi Bandarlampung dan TRS ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung," kata dia.
Armen menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
"Kami masih akan memanggil saksi-saksi terkait kasus ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru. Untuk pemilik tanah dengan SHM palsu AF hari ini dipanggil juga namun yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni LKM selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006-2009, dan TRS selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan.
Baca juga: Kejati Lampung tetapkan dua tersangka kasus korupsi sertifikat tanah
Baca juga: Kejati Lampung kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Timur
Baca juga: Kejati Lampung sita Rp2 miliar uang korupsi jalan Tol Terpeka