Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Tahun 2025. 

"Kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum," kata  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, di Bandarlampung, Senin.

Ia menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. 

Santosa juga menekankan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berkeadilan. 

"Pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan. Kehadiran para paralegal sangat berarti mengingat layanan hukum formal masih terbatas untuk dapat menjangkau masyarakat luas. Paralegal akan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendekatkan dengan sistem hukum yang ada," jelasnya.

Ia menambahkan penyelenggaraan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan didasarkan pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum. 

Artinya, semua warga negara berhak mendapatkan keadilan tanpa memandang latar belakang. "Prinsif ini dijamin oleh konstitusi dan sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta mendorong pemberantasan korupsi dan narkoba. Salah satu bentuk nyata dari kesetaraan hukum ini adalah memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat," jelasnya.

Narasumber pada acara itu dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), RS Habibi, yang juga JF Penyuluh Hukum Ahli Madya menjelaskan secara rinci mengenai regulasi, mekanisme pembentukan, hingga standar layanan Posbankum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Materi yang disampaikan mendapat perhatian besar dari peserta, terutama menyangkut proses akreditasi, kerja sama dengan organisasi bantuan hukum, serta aspek pengawasan terhadap layanan Posbankum.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis dan regulatif kepada para pemangku kepentingan tentang tata cara pembentukan Posbankum yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapan dari kegiatan sosialisasi ini adalah proses pembentukan Posbankum tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat segera diimplementasikan secara nyata, sehingga kehadiran Posbankum benar-benar menjadi solusi akses hukum yang inklusif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan," ujarnya.

 

 


Pewarta : Ardiansyah
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025