Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan bahwa pengecer gas melon atau LPG 3 kg harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
"Kami akan memantau perkembangan gas 3 Kg di kota ini. Kami juga meminta para pengecer menjual gas 3 kg sesuai HET," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol, di Bandarlampung, Rabu.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan pengawasan terhadap HET yang dijual pengecer sekaligus ketersediaan gas elpiji di masyarakat.
"Jika ditemukan harga jual gas elpiji di atas HET, kami akan lakukan teguran, karena itu menyalahi aturan," kata dia.
Wilson pun menyatakan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan hingga kini ketersediaan gas elpiji di Kota Bandarlampung masih tercukupi dan belum ada kendala.
"Kita patut bersyukur hingga kini stok gas elpiji di kota ini masih aman. Kami juga selalu melakukan pengawasan terhadap kondisi gas 3 kg," kata dia.
Hal tersebut guna memastikan masyarakat mendapatkan elpiji dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini secara aktif kami memantau ketersediaan gas elpiji di lapangan sembari menunggu keputusan final dari pemerintah pusat terkait regulasi penjualan oleh pengecer," kata dia.