Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya saksi Putri, Ansori, Rama, Apri selaku staf honorer di bidang keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan Sulistyono selaku PNS di bidang Bendahara Pengeluaran Satpol PP Lampung Selatan.

Sidang yang beragendakan saksi tersebut mempertanyakan kepada lima orang saksi terkait pengeluaran keuangan insentif honorer.

Tiga orang terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang tersebut diantaranya Mahyuddin selaku mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022, Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer pada Bidang Tibum Satpol PP Lampung Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, dalam perkara tersebut sebelumnya telah menghadirkan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang hadir tersebut diantaranya Nur Azima, Friska, Yusnaini selaku staf honorer pada Satpol PP Lampung Selatan dan Asril selaku Kabid Tibum Satpol PP Lampung Selatan.


Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2025