Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hasan Azhari terkait perkara penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Vega Sarlita dalam persidangan, di Pesawaran, Selasa.
Dia melanjutkan salah satu pertimbangan atas putusan tersebut yakni tidak dapat dibuktikannya bahwa rekan terdakwa bernama Adam mati akibat menelan sabu atas perintah terdakwa.
"Salah satu pertimbangan bahwa tidak dapat dibuktikannya rekan terdakwa bernama Adam yang ditangkap bersamaan mati akibat menelan sabu. Bukti surat yang dilampirkan hanya resume bukan autopsi dari rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawan, Rio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh belas tahun serta denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut masih terlalu tinggi lantaran barang bukti yang dimiliki terdakwa hanya sebanyak 0,06 gram.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No03 Tahun 2015 bahwa hukuman bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyatakan bahwa pengguna narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, Undang-undang juga memberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi bagi pengguna yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan," kata dia.
Dia melanjutkan meskipun begitu pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim meskipun adanya kekeliruan. Ke depan, tambah dia, pihaknya sedang berfikir dan berunding dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami belum nyatakan sikap, kami masih akan koordinasikan terlebih dahulu apakah banding atau tidaknya," katanya.
Terdakwa Hasan Azhari sendiri dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024 lalu Pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal dunia akibat diduga menelan sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Vega Sarlita dalam persidangan, di Pesawaran, Selasa.
Dia melanjutkan salah satu pertimbangan atas putusan tersebut yakni tidak dapat dibuktikannya bahwa rekan terdakwa bernama Adam mati akibat menelan sabu atas perintah terdakwa.
"Salah satu pertimbangan bahwa tidak dapat dibuktikannya rekan terdakwa bernama Adam yang ditangkap bersamaan mati akibat menelan sabu. Bukti surat yang dilampirkan hanya resume bukan autopsi dari rumah sakit," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawan, Rio menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh belas tahun serta denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar, merasa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim. Menurut dia, putusan tersebut masih terlalu tinggi lantaran barang bukti yang dimiliki terdakwa hanya sebanyak 0,06 gram.
"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No03 Tahun 2015 bahwa hukuman bagi pengguna narkotika diatur dalam Pasal 127 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyatakan bahwa pengguna narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, Undang-undang juga memberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi bagi pengguna yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan," kata dia.
Dia melanjutkan meskipun begitu pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim meskipun adanya kekeliruan. Ke depan, tambah dia, pihaknya sedang berfikir dan berunding dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan melakukan upaya hukum banding.
"Kami belum nyatakan sikap, kami masih akan koordinasikan terlebih dahulu apakah banding atau tidaknya," katanya.
Terdakwa Hasan Azhari sendiri dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024 lalu Pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal dunia akibat diduga menelan sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.