Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan penyerahan dana hasil penjualan Barang Rampasan Negara (BRN) kepada Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) DJP Kementerian Keuangan RI.

"Hari ini kami telah serahkan dana hasil penjualan rampasan negara. Dana sebesar Rp4,5 juta ini kami serahkan langsung kepada BLU BPDLH dalam hal ini Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana pada DJP Kementerian Keuangan RI," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan penyerahan dana hasil penjualan rampasan negara tersebut berdasarkan amar putusan Pengadilan Tanjungkarang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor 1186/Pid.B/LH/2022/PN Tjk Tanggal 20 Februari 2023 atas nana terpidana Dwi Hartono Als Komo.

Dana hasil penjualan rampasan negara tersebut, lanjut dia, nantinya akan digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ini kami lakukan sebagai upaya dalam rangka bentuk dukungan terhadap target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 dan misi Indonesia Hijau," kata dia.

Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana pada DJP Kementerian Keuangan RI, Endah Tri Kurniawaty mengatakan, dana tersebut akan diserahkan kepada kehutanan untuk mensuport sebagai pemulihan di daerah-daerah lahan kritis.

"Pada prinsipnya nanti kami akan koordinasi kepada kementerian kehutanan bagaimana uang dari kejahatan lingkungan hidup ini diserahkan dan kegunaannya untuk apa nanti kami koordinasikan," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024