Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai menyosialisasikan opsen pajak kendaraan bermotor kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Melalui kegiatan sosialisasi opsen PKB dan opsen balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan hari ini saya mengharapkan agar jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung dapat lebih memahami tentang hal ini, guna memaksimalkan PAD," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, di Bandarlampung, Kamis.

Ia juga mengharapkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bandarlampung dapat memberikan informasi dengan tepat dan mengajak masyarakat agar melakukan mutasi/balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda 4, roda 2 maupun jenis kendaraan khusus lainnya, tepat waktu.

"Apalagi saat ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk bayar pajaknya. Mereka sekarang bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan samsat di Mal Pelayanan Publik (MMP) di Komplek Kantor Walikota Bandarlampung," kata dia.

Eva pun meminta seluruh jajarannya dapat bersinergi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah demi pembangunan Kota Bandarlampung ke depannya.

"Terlebih ke depan pemerintah provinsi akan menyalurkan pembayaran opsen PKB dan opsen balik nama kendaraan bermotor ke kas daerah kabupaten/kota secara langsung (split payment) dalam kurun waktu maksimal (dua) hari sejak pembayaran dilakukan," kata dia.

Dengan begitu, lanjut dia, pembangunan Kota Bandarlampung ke depan akan lebih optimal lagi untuk kepentingan masyarakat.

"Jadi dengan bagi hasil PKB dan balik nama kendaraan bermotor kemungkinan besar PAD Kota Bandarlampung dari pajak ini mencapai Rp150 miliar, ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan program lainnya," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Natal dan Tahun Baru harus jadi simbol harmonisasi

Baca juga: Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat

Baca juga: Anggota DPRD Lampung minta aparat ungkap pemain besar BBL ilegal


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024