Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta agar perlindungan bagi pekerja perempuan harus tetap dilakukan serta diperkuat.
"Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai regulasi untuk melindungi perempuan salah satunya pekerja perempuan sudah disahkan, akan tetapi memang masih perlu banyak hal yang harus dibenahi," ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi hal yang harus terus dilakukan, sebab akan mencegah adanya tindak diskriminasi terhadap perempuan, meningkatkan kesejahteraan serta terjaminnya hak-hak pekerja perempuan.
Baca juga: Nunik: Kekerasan berbasis gender di media sosial harus dihentikan
Baca juga: DPR minta lembaga penyiaran dapat tingkatkan keterampilan perempuan
Baca juga: Komisi VII DPR RI minta perlindungan pekerja perempuan makin diperkuat