Bandarlampung (ANTARA) - Tim penasihat hukum terdakwa Ratna Devinta Salsabila yang terlibat dalam perkara joki CPNS, Anggara Suwahju, memastikan kliennya tetap mendapatkan hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Faktanya klien kami dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah melanggar Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Anggara dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Anggara juga menyampaikan majelis hakim dalam persidangan tidak memberikan vonis masa percobaan selama dua tahun kepada terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, karena keduanya tidak dalam satu berkas perkara.
"Terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano putusannya selesai diucapkan pada pukul 17.30. Sementara putusan klien kami selesai dibacakan pada pukul 19.45," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga memastikan pentingnya kesamaan di muka hukum mengingat sang klien telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta yang pelaksanaannya ditunda selama masa waktu 2 tahun.
"Terhadap vonis ini, pertimbangan pengadilan yang paling penting adalah karena klien kami dan juga Terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano berada dalam relasi kuasa dari Terdakwa lain sesuai dengan Peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," ujar Anggara.
Tanggapan Anggara ini juga menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan tiga hakim di PN Tanjungkarang membebaskan dua pelaku joki CPNS di Kejaksaan Tinggi Lampung serta mendapatkan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Berita hak jawab ini merupakan tanggapan atas berita yang telah disiarkan berjudul https://lampung.antaranews.com/amp/berita/746553/tiga-hakim-bebaskan-dua-pelaku-joki-cpns-dari-hukuman
"Faktanya klien kami dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena telah melanggar Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Anggara dalam pernyataan yang diterima di Bandarlampung, Jumat.
Anggara juga menyampaikan majelis hakim dalam persidangan tidak memberikan vonis masa percobaan selama dua tahun kepada terdakwa Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, karena keduanya tidak dalam satu berkas perkara.
"Terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano putusannya selesai diucapkan pada pukul 17.30. Sementara putusan klien kami selesai dibacakan pada pukul 19.45," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga memastikan pentingnya kesamaan di muka hukum mengingat sang klien telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta yang pelaksanaannya ditunda selama masa waktu 2 tahun.
"Terhadap vonis ini, pertimbangan pengadilan yang paling penting adalah karena klien kami dan juga Terdakwa Cyrilla Zabrina Putri Arzano berada dalam relasi kuasa dari Terdakwa lain sesuai dengan Peraturan MA No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," ujar Anggara.
Tanggapan Anggara ini juga menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan tiga hakim di PN Tanjungkarang membebaskan dua pelaku joki CPNS di Kejaksaan Tinggi Lampung serta mendapatkan hukuman masa percobaan selama dua tahun.
Berita hak jawab ini merupakan tanggapan atas berita yang telah disiarkan berjudul https://lampung.antaranews.com/amp/berita/746553/tiga-hakim-bebaskan-dua-pelaku-joki-cpns-dari-hukuman