Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Septiana Sari menghadirkan dua orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa berinisial AS.
Dua orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Dina Elista sebagai saksi korban dan Omawati sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
"Ada dua orang saksi yang hadir. Sidang dilaksanakan secara tertutup. Sidang mendatang rencana ada empat saksi," kata jaksa Eka Septiana Sari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
Penasihat hukum terdakwa AS, Lukman Sonata Ginting mengatakan, dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan terkait awal mula perkenalan dengan terdakwa hingga peristiwa kejadian adanya penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya.
"Saksi jelaskan awal perkenalan dan adanya ancaman penyekapan hingga penyiksaan," katanya.
Lukman menilai bahwa ada kejanggalan dari keterangan yang diungkapkan saksi korban terkait perkenalan hingga adanya ancaman penyekapan dan penyiksaan. Bahkan, tambah dia, kejanggalan tersebut saat saksi korban tidak dapat membuktikan saat dimintai bukti dan terjadinya penyekapan dan pengancaman.
"Dasar kami saksi korban tidak bisa buktikan itu. Sedangkan kami ada bukti bahwa di hari itu yang katanya saksi korban disekap dan dianiaya dengan cara ditendang justru ia sedang memegang ponsel. Kalau memang ia disekap dan dianiaya kenapa tidak lapor polisi," kata dia.
Dalam perkara tersebut, tambah Lukman, pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti dari kejanggalan yang telah disampaikan para saksi. Bukti tersebut akan disampaikan pada sidang mendatang.
"Ada semua buktinya, nanti kami akan buktikan. Bahkan jika memang ternyata ini terbukti tidak bersalah, maka kami akan laporkan korban dan jaksanya karena telah menahan orang tak bersalah," kata dia lagi.
"Kami juga menghimbau agar saksi lainnya memberikan keterangan dengan benar. Kami mengingatkan bahwa ada ancaman hukumannya jika saksi memberikan keterangan yang palsu," katanya.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang perdana atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa AS mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.
Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari korban DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.
Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh korban DE.
Dua orang saksi yang hadir tersebut di antaranya Dina Elista sebagai saksi korban dan Omawati sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
"Ada dua orang saksi yang hadir. Sidang dilaksanakan secara tertutup. Sidang mendatang rencana ada empat saksi," kata jaksa Eka Septiana Sari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu.
Penasihat hukum terdakwa AS, Lukman Sonata Ginting mengatakan, dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan terkait awal mula perkenalan dengan terdakwa hingga peristiwa kejadian adanya penyekapan dan penyiksaan yang dialaminya.
"Saksi jelaskan awal perkenalan dan adanya ancaman penyekapan hingga penyiksaan," katanya.
Lukman menilai bahwa ada kejanggalan dari keterangan yang diungkapkan saksi korban terkait perkenalan hingga adanya ancaman penyekapan dan penyiksaan. Bahkan, tambah dia, kejanggalan tersebut saat saksi korban tidak dapat membuktikan saat dimintai bukti dan terjadinya penyekapan dan pengancaman.
"Dasar kami saksi korban tidak bisa buktikan itu. Sedangkan kami ada bukti bahwa di hari itu yang katanya saksi korban disekap dan dianiaya dengan cara ditendang justru ia sedang memegang ponsel. Kalau memang ia disekap dan dianiaya kenapa tidak lapor polisi," kata dia.
Dalam perkara tersebut, tambah Lukman, pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti dari kejanggalan yang telah disampaikan para saksi. Bukti tersebut akan disampaikan pada sidang mendatang.
"Ada semua buktinya, nanti kami akan buktikan. Bahkan jika memang ternyata ini terbukti tidak bersalah, maka kami akan laporkan korban dan jaksanya karena telah menahan orang tak bersalah," kata dia lagi.
"Kami juga menghimbau agar saksi lainnya memberikan keterangan dengan benar. Kami mengingatkan bahwa ada ancaman hukumannya jika saksi memberikan keterangan yang palsu," katanya.
Sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannya yang dilakukan penuntutan secara terpisah menjalani sidang perdana atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Jaksa Eka Septiana Sari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 juncto 76 F UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan tersebut berawal saat terdakwa AS mengenal saksi Ayu Restiana yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Saat itu, pada bulan Mei 2024 saksi Ayu Restiana mengenalkan terdakwa dengan korban berinisial DE yang kemudian saksi Ayu Restiana mengajari terdakwa dan korban untuk mencari tamu melalui aplikasi MIChat.
Pada perkara tersebut, terdakwa tidak pernah menerima imbalan dari korban DE yang telah menjual diri melalui aplikasi MIChat. Namun terdakwa bersama Ayu Restiana dan juga korban membeli ponsel Iphone senilai Rp15juta.
Pada dakwaan itu pula, terdakwa didakwa oleh jaksa mempunyai peran sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline. Terdakwa juga mendapat keuntungan berupa ponsel Iphone 11 secara kredit dan dibayarkan cicilan tersebut oleh korban DE.