Cianjur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pengedar obat terlarang yaitu RA (21) perempuan warga Kecamatan Cianjur dan RM (27) warga Kecamatan Gekbrong, dengan barang bukti 1.314 butir obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur, Minggu, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik keduanya yang kerap melakukan transaksi obat terlarang.
"RA berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, sedangkan RM berhasil diamankan di sebuah perumahan di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong," katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Cianjur untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta guna melakukan pengembangan kasusnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku total 1.314 butir obat jenis Tramadol dan 2 buah telepon selular, keduanya diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke kepolisian guna dilakukan tindakan," katanya.
Bahkan pihaknya menggencarkan patroli ke sejumlah titik rawan peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dengan melibatkan masyarakat, sehingga Cianjur terbebas dari peredaran barang haram dan terlarang.
"Kami menyebar anggota ke setiap wilayah yang dinilai rawan dan segera menanggapi setiap laporan yang masuk dari masyarakat, guna mempersempit ruang gerak pelaku, pengedar dan penjual miras sehingga Cianjur bebas dari penyakit masyarakat," katanya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra di Cianjur, Minggu, mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik keduanya yang kerap melakukan transaksi obat terlarang.
"RA berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, sedangkan RM berhasil diamankan di sebuah perumahan di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong," katanya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Cianjur untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta guna melakukan pengembangan kasusnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku total 1.314 butir obat jenis Tramadol dan 2 buah telepon selular, keduanya diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba segera melaporkan ke kepolisian guna dilakukan tindakan," katanya.
Bahkan pihaknya menggencarkan patroli ke sejumlah titik rawan peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dengan melibatkan masyarakat, sehingga Cianjur terbebas dari peredaran barang haram dan terlarang.
"Kami menyebar anggota ke setiap wilayah yang dinilai rawan dan segera menanggapi setiap laporan yang masuk dari masyarakat, guna mempersempit ruang gerak pelaku, pengedar dan penjual miras sehingga Cianjur bebas dari penyakit masyarakat," katanya.