Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 100 narapidana atau warga binaan dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi tersebut tuntas mengikuti program rehabilitasi narkotika.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Langsa, Jumat mengatakan program tersebut bertujuan untuk memulihkan warga binaan dari ketergantungan narkotika, sehingga mereka bisa kembali hidup normal.



".Ada sebanyak 100 warga binaan dari enam lapas di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Aceh menuntaskan program rehabilitasi narkotika. Rehabilitasi ini untuk memulihkan mereka dari kecenderungan menggunakan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang lainnya," kata Meurah Budiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman pada penutupan program rehabilitasi narkoba di Lapas Narkotika Langsa, Provinsi Aceh. Penutupan program tersebut turut dihadiri para pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh serta unsur Forkopimda Kota Langsa.

Program rehabilitasi narkotika tersebut berlangsung selama enam bulan. Program rehabilitasi menggunakan metode terapi komunitas terselenggara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Meurah Budiman, program rehabilitasi tersebut dilakukan untuk membantu warga binaan dalam mengatasi ketergantungan mereka dari narkoba, serta mencegah mereka mengulangi kejahatan terkait narkoba setelah bebas usai menjalani masa hukuman.

"Program rehabilitasi ini dirancang memulihkan kondisi fisik, mental, dan sosial warga binaan atau narapidana melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial, sehingga mereka terbebas dari hal terkait narkoba," katanya.

Meurah Budiman mengingatkan warga binaan yang sudah menjalani program rehabilitasi tersebut memegang teguh prinsipnya tidak kembali terjerumus dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif maupun obat terlarang lainnya.

"Kami berharap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi ini benar-benar pulih serta hidup produktif hingga menjalani masa hukuman. Serta bisa kembali hidup bebas dari narkotika ketika membaur dengan masyarakat setelah bebas nanti," kata Meurah Budiman

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024