Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung tidak melarang para hakim yang ingin mengikuti aksi solidaritas berupa aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan bahwa aksi solidaritas yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tersebut akan dilaksanakan mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 bertemakan Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia.

Pada aksi solidaritas tersebut, ia mewakili para hakim di Indonesia, khususnya di Lampung, sangat mendukung adanya aksi dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim.

"Sangat mendukung, begitu pula hakim se-Indonesia melalui SHI juga sangat mendukung," katanya di Bandarlampung, Senin.

Ia pun memastikan PN Tanjungkarang tidak melarang para hakim untuk ikut asalkan masih dalam ketentuan koridor kode etik perilaku hakim, seperti izin cuti kepada pimpinan, tidak menunda persidangan di luar ruang persidangan, dan lainnya.

Jika ada yang melanggar kode etik perilaku hakim, lanjut dia, maka hakim itu sendiri nantinya akan diberikan sanksi oleh pimpinan, dalam hal ini ketua pengadilan.

"Ya akan diberikan sanksi jika melanggar kode etik, sanksi berupa teguran atau lainnya," kata dia.

Terkait kemungkinan adanya hakim yang mengikuti aksi solidaritas tersebut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun hakim di PN Tanjungkarang yang mengajukan cuti.

"Informasi yang diperoleh, tidak ada hakim PN Tanjungkarang yang mengambil cuti serentak sejak tanggal 7-11 Oktober 2024," katanya.

Sebelumnya, hakim seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melaksanakan aksi sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Dalam aksi tersebut, para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Dalam pertemuan tersebut, para hakim akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Para hakim tersebut membawa tiga tuntutan yakni pengesahan RUU jabatan hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, dan Peraturan Pemerintah tentang jaminan keamanan hakim.

Baca juga: PN Tanjungkarang eksekusi objek bangunan hasil lelang Bank Niaga

Baca juga: PT kuatkan putusan PN Tanjungkarang terkait hukuman mati Andri Gustami

Baca juga: Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang

 

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024