Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung melakukan eksekusi terhadap sebuah bangunan hasil lelang oleh Bank Niaga di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung.

Eksukusi tersebut merupakan pengajuan oleh Rosili selaku pemohon dan Syarif Hidayatullah pemilik bangunan sekaligus selaku termohon.

"Eksekusi berjalan lancar hari ini. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pengadilan dan pihak kepolisian Polresta Bandarlampung yang telah mengamankan jalannya eksekusi tersebut," kata pemohon melalui penasihat hukumnya, Berbudi Bowo di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan objek yang dieksekusi tersebut merupakan objek yang telah dibeli dari pihak Bank Niaga dengan produk Agunan Yang Diambil Alih atau Anda. Objek tersebut, lanjut dia, dibeli oleh pihak bank melalui lelang KPKNL negara yang kemudian dibeli oleh pihaknya.

"Jadi sebenarnya transaksi kami dengan pihak bank, namun dengan catatan pihak bank belum melakukan eksekusi sehingga delapan bulan yang lalu kami mengajukan ke pengadilan untuk dilakukan eksekusi hari ini," kata dia.

Budi menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut masih adanya sejumlah barang milik termohon yang telah dipindahkan sementara ke tempat yang telah disewa. Pemindahan barang tersebut, tambah dia, telah disaksikan oleh pihak lurah setempat.

"Jadi sudah kita pindahkan ke tempat sementara. Jika memang pemiliknya dalam waktu satu bulan ingin mengambil kami persilakan. Namun jika tidak ada kabar selanjutnya, maka kami akan lakukan pinjam pakai disaksikan oleh pihak lurah setempat," kata dia lagi.

Panmud Perdata Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Suryanti mengatakan pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap sebuah objek bangunan milik termohon yang telah membeli dari pihak Bank Niaga.

Dalam eksekusi tersebut, lanjut dia, pihaknya menurunkan tim sebanyak sepuluh orang dan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan kondusif.

"Semua berjalan kondusif. Dalam hal ini kami hanya melakukan eksekusi yang untuk selanjutnya terkait masih adanya barang-barang hal itu tinggal koordinasi antara termohon dan pemohon. Biasanya ada jangka waktu selama satu bulan," katanya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan sidangkan terdakwa penganiayaan berat

Baca juga: Pengadilan Tinggi sebut berubahnya putusan banding karena "kekhilafan" panitera

Baca juga: Hukuman penjara seumur hidup untuk kurir 20 kg sabu di Medan

Pewarta : Damiri
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024