Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Karomani mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Terpidana Karomani yang juga merupakan mantan Rektor Unila tersebut mengajukan upaya hukum PK tersebut melalui penasihat hukumnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Samsumar Hidayat mengatakan, bahwa pihak pengadilan telah menerima upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana Karomani melalui penasihat hukumnya.

"Iya sudah diterima dan sedang ditinjau," katanya.

Dia melanjutkan, sambil menunggu peninjauan berkas PK tersebut pihaknya ke depan akan menetapkan jadwal sidang tersebut.

"Kami akan menetapkan pemeriksaan terlebih dahulu dan untuk menetapkan jadwal sidang. Untuk hakimnya ada tiga di ketuai oleh Hendro Wicaksono," katanya lagi.

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 25 Mei 2023 lalu, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung selama sepuluh tahun kurungan penjara.

Selain dijatuhi hukuman sepuluh tahun, Karomani juga dijatuhi pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.075 miliar.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024