Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan bahwa Tugu Adipura yang biasa digunakan sebagai kegiatan car free day (CFD) pada setiap Minggu tidak boleh dipakai kampanye oleh pasangan calon kepala daerah.

"Ya, sebagaimana aturan dari Bawaslu, kami tegaskan bahwa, pasangan calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di lingkungan CFD," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandarlampung Muhaimin, di Bandarlampung, Rabu.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk mencegah adanya kegiatan kampanye pada lokasi hari car free day itu.

"Jadi kami mengingatkan kepada paslon wali kota-wakil wali kota, kalau car free day bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik," kata dia.

Sebab, lanjut dia, lokasi CFD diperuntukkan hanya untuk kepentingan berolahraga masyarakat. Namun begitu peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD.

"Boleh berolahraga tapi tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon," kata dia.

Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan kampanye atau penyebaran bahan kampanye di Tugu Adipura saat car free day.

“Kalau ada (kampanye) silakan laporkan kepada kami, nanti kami tegur dan laporkan ke Bawaslu,” kata dia


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024