Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung menyebutkan sebanyak 133.670 produk di provinsi ini telah memiliki sertifikat halal.

"Sejak munculnya program wajib halal, bagi produk pada 2022, hingga kini tercatat 133.670 produk, baik makanan dan minuman serta lainnya, sudah punya sertifikat halal," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan, dari jumlah produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut, sebanyak 133.013 produk dikeluarkan melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang diluncurkan oleh Kemenag pada 2022.

"Kemudian 657 sertifikat halal lainnya dikeluarkan melalui program reguler," kata dia.

Pihaknya akan terus menggencarkan program sertifikat halal, guna menjamin kehalalan produk-produk yang dipakai ataupun dikonsumsi oleh masyarakat yang mayoritas umat Islam.

"Ada penambahan waktu pada program Sehati untuk produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) khususnya makanan dan minuman yang sebelumnya akan berakhir pada Oktober 2024, menjadi Oktober 2026," katanya.

Dalam upaya agar pelaku UMKM dapat memiliki sertifikat halal melalui program Sehati, Kemenag Lampung berkoordinasi dengan 34 lembaga pendamping produk proses halal.

"Kemudian melakukan sosialisasi wajib halal di pasar-pasar tradisional dan menyosialisasikannya ke 15 kabupaten dan kota. Untuk di 2024 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal berjumlah 8.272 (unit)," kata dia.

Baca juga: Kemenag Lampung sebut Maulid jadi momentum rajut tali persaudaraan

Baca juga: Kemenag sambut hangat audiensi Forum Zakat tingkatkan harmonisasi zakat nasional

Baca juga: Kemenag Lampung luncurkan Kampung Sadar Kerukunan

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024