Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru saja menyambut audiensi dari Forum Zakat dengan penuh antusias. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).
Pertemuan ini dipimpin oleh Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat, yang memulai acara dengan ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Kemenag dalam gerakan dan pengelolaan zakat.
Wildhan Dewayana menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Kemenag RI dan Ditjen Zawa atas dukungan mereka terhadap pengelolaan zakat.
“Kami sangat menghargai dukungan Kementerian Agama RI terhadap gerakan dan pengelolaan zakat. Pertemuan ini merupakan kesempatan berharga untuk memulai langkah baru dalam mengelola amanah zakat,” kata Wildhan, sambil menambahkan catatan ringan yang membuat suasana menjadi lebih hangat.
Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk memperkenalkan pengurus Forum Zakat yang baru serta untuk berbagi semangat dalam rangka Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Nasional. Wildhan menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkenalkan pengurus FOZ ke-10 yang baru saja ditetapkan dalam munas.
“Kami berharap komunikasi yang lebih sehat dan intens akan mempermudah kolaborasi di masa depan,” kata Wildhan.
Audiensi ini sangat penting karena Forum Zakat menganggap perlu adanya harmonisasi antara mereka dengan Kemenag RI, khususnya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, sebagai pihak yang memegang kebijakan utama terkait zakat di Indonesia. Wildhan menekankan bahwa di kepengurusan yang baru ini, para penggerak zakat perlu menemukan titik temu dan mengurangi ego sektoral untuk menciptakan manfaat yang lebih besar bersama.
Prof Waryono, Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, yang turut hadir dalam audiensi, sepakat mengenai pentingnya semangat harmonisasi.
“Perbedaan di antara kita adalah anugerah Tuhan dan tidak menjadi masalah. Yang penting adalah menghindari perpecahan. Tantangan ke depan memang besar, namun bisa diselesaikan bersama jika kita tidak mengedepankan ego dan mencari titik temu,” ujar Prof Waryono.
Berkaitan dengan semangat Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Nasional, Prof. Waryono mendorong lembaga zakat yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Kemenag RI, melalui Direktorat Jenderal Zakat Wakaf, sedang berupaya untuk mempermudah proses perizinan lembaga zakat dengan sistem unggah berkas yang lebih efisien.
“Lembaga zakat yang belum berizin diharapkan segera mengurus izin. Saat ini, Kemenag sedang membangun sistem perizinan LAZ yang hanya memerlukan satu kali unggah berkas. Ini merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola zakat,” jelas Prof. Waryono.
Acara diakhiri dengan saran dari Prof. Waryono agar Forum Zakat menyusun program prioritas. Program ini bertujuan untuk menentukan area-area yang bisa disinergikan dengan Kemenag dan pihak lainnya untuk meningkatkan efektivitas gerakan zakat di Indonesia.
Tentang Forum Organisasi Zakat
Forum Zakat didirikan pada Jumat,19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta.
Pada awal berdirinya, Forum Zakat berbentuk yayasan, namun sejak Musyawarah Kerja Nasional I (Mukernas I) tanggal 7-9 Januari 1999, status yayasan tersebut diubah menjadi asosiasi dengan Ketua Umumnya Drs Eri Sudewo.
Perubahan badan hukum dari Yayasan menjadi Asosiasi, kemudian dicatatkan di notaris sebagai Perkumpulan. Badan hukum perkumpulan inilah yang sampai sekarang dimiliki oleh Forum Zakat, dan sudah dicatatkan di lembaran negara. (Berita Kerja Sama)
Baca juga: Insan Mandiri Academy siap cetak talenta digital yang profesional dan mandiri
Baca juga: Kisah pilu driver ojol meninggal kelaparan ternyata berjuang nafkahi kakak ODGJ
Pertemuan ini dipimpin oleh Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat, yang memulai acara dengan ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan Kemenag dalam gerakan dan pengelolaan zakat.
Wildhan Dewayana menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Kemenag RI dan Ditjen Zawa atas dukungan mereka terhadap pengelolaan zakat.
“Kami sangat menghargai dukungan Kementerian Agama RI terhadap gerakan dan pengelolaan zakat. Pertemuan ini merupakan kesempatan berharga untuk memulai langkah baru dalam mengelola amanah zakat,” kata Wildhan, sambil menambahkan catatan ringan yang membuat suasana menjadi lebih hangat.
Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk memperkenalkan pengurus Forum Zakat yang baru serta untuk berbagi semangat dalam rangka Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Nasional. Wildhan menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkenalkan pengurus FOZ ke-10 yang baru saja ditetapkan dalam munas.
“Kami berharap komunikasi yang lebih sehat dan intens akan mempermudah kolaborasi di masa depan,” kata Wildhan.
Audiensi ini sangat penting karena Forum Zakat menganggap perlu adanya harmonisasi antara mereka dengan Kemenag RI, khususnya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, sebagai pihak yang memegang kebijakan utama terkait zakat di Indonesia. Wildhan menekankan bahwa di kepengurusan yang baru ini, para penggerak zakat perlu menemukan titik temu dan mengurangi ego sektoral untuk menciptakan manfaat yang lebih besar bersama.
Prof Waryono, Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, yang turut hadir dalam audiensi, sepakat mengenai pentingnya semangat harmonisasi.
“Perbedaan di antara kita adalah anugerah Tuhan dan tidak menjadi masalah. Yang penting adalah menghindari perpecahan. Tantangan ke depan memang besar, namun bisa diselesaikan bersama jika kita tidak mengedepankan ego dan mencari titik temu,” ujar Prof Waryono.
Berkaitan dengan semangat Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Nasional, Prof. Waryono mendorong lembaga zakat yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan. Kemenag RI, melalui Direktorat Jenderal Zakat Wakaf, sedang berupaya untuk mempermudah proses perizinan lembaga zakat dengan sistem unggah berkas yang lebih efisien.
“Lembaga zakat yang belum berizin diharapkan segera mengurus izin. Saat ini, Kemenag sedang membangun sistem perizinan LAZ yang hanya memerlukan satu kali unggah berkas. Ini merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola zakat,” jelas Prof. Waryono.
Acara diakhiri dengan saran dari Prof. Waryono agar Forum Zakat menyusun program prioritas. Program ini bertujuan untuk menentukan area-area yang bisa disinergikan dengan Kemenag dan pihak lainnya untuk meningkatkan efektivitas gerakan zakat di Indonesia.
Tentang Forum Organisasi Zakat
Forum Zakat didirikan pada Jumat,19 September 1997 oleh 11 lembaga yang terdiri Dompet Dhuafa Republika, Bazis DKI Jakarta, Baitul Mal Pupuk Kujang, Baitul Mal Pupuk Kaltim, Baitul Mal Pertamina, Telkom Jakarta, Bapekis Bank Bumi Daya, Lembaga Keuangan Syariah Bank Muamalat Indonesia, PT Internusa Hasta Buana dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Jakarta.
Pada awal berdirinya, Forum Zakat berbentuk yayasan, namun sejak Musyawarah Kerja Nasional I (Mukernas I) tanggal 7-9 Januari 1999, status yayasan tersebut diubah menjadi asosiasi dengan Ketua Umumnya Drs Eri Sudewo.
Perubahan badan hukum dari Yayasan menjadi Asosiasi, kemudian dicatatkan di notaris sebagai Perkumpulan. Badan hukum perkumpulan inilah yang sampai sekarang dimiliki oleh Forum Zakat, dan sudah dicatatkan di lembaran negara. (Berita Kerja Sama)
Baca juga: Insan Mandiri Academy siap cetak talenta digital yang profesional dan mandiri
Baca juga: Kisah pilu driver ojol meninggal kelaparan ternyata berjuang nafkahi kakak ODGJ