Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada para pasangan calon (paslon) kepala daerah di provinsi tersebut untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.
"Dalam kesempatan ini kami pun mengingatkan, baik dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ataupun pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota agar tidak lupa menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, kewajiban bagi pasangan calon kepala daerah dalam menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat harus dilakukan pada 24 September 2024.
"Besok ini paling lambat rekening dana kampanye sudah bisa diserahkan kepada kami, sebenarnya ini tidak ada masalah karena biasanya pasangan calon selalu tepat waktu dalam pelaporan," katanya.
Dia mengatakan, selain menyerahkan rekening dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung, juga berkewajiban memberikan nama tim kampanye kepada KPU.
"Nama tim kampanye pasangan calon kepala daerah, salah satunya untuk dua calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu besok. Diharapkan ini pun dapat dilaksanakan oleh pasangan calon kepala daerah," tambahnya.
Menurut dia, dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan secara serentak di Provinsi Lampung pihaknya pun telah mengingatkan akan hal tersebut.
"Pengundian dan penetapan nomor urut serentak hari ini dengan waktu yang berbeda di kabupaten dan kota. Mungkin ada yang dilakukan pagi, siang dan ada yang malam nanti, tapi secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar," ucap dia.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, untuk nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah ditetapkan nomor urut satu adalah pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono.
Pasangan calon nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.
Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua adalah Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua ini diusung Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh, dengan perolehan suara sah gabungan DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 sebanyak 78,63 persen atau sebanyak 3.665.108 suara.
Baca juga: KPU Lampung: Pasangan Arinal-Sutono nomor 1 dan Rahmat-Jihan nomor 2
Baca juga: KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan
"Dalam kesempatan ini kami pun mengingatkan, baik dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ataupun pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota agar tidak lupa menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, kewajiban bagi pasangan calon kepala daerah dalam menyerahkan rekening dana kampanye paling lambat harus dilakukan pada 24 September 2024.
"Besok ini paling lambat rekening dana kampanye sudah bisa diserahkan kepada kami, sebenarnya ini tidak ada masalah karena biasanya pasangan calon selalu tepat waktu dalam pelaporan," katanya.
Dia mengatakan, selain menyerahkan rekening dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung, juga berkewajiban memberikan nama tim kampanye kepada KPU.
"Nama tim kampanye pasangan calon kepala daerah, salah satunya untuk dua calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu besok. Diharapkan ini pun dapat dilaksanakan oleh pasangan calon kepala daerah," tambahnya.
Menurut dia, dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan secara serentak di Provinsi Lampung pihaknya pun telah mengingatkan akan hal tersebut.
"Pengundian dan penetapan nomor urut serentak hari ini dengan waktu yang berbeda di kabupaten dan kota. Mungkin ada yang dilakukan pagi, siang dan ada yang malam nanti, tapi secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar," ucap dia.
Pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, untuk nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah ditetapkan nomor urut satu adalah pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono.
Pasangan calon nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.
Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua adalah Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.
Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua ini diusung Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh, dengan perolehan suara sah gabungan DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 sebanyak 78,63 persen atau sebanyak 3.665.108 suara.
Baca juga: KPU Lampung: Pasangan Arinal-Sutono nomor 1 dan Rahmat-Jihan nomor 2
Baca juga: KPU tetapkan dua peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan