Lampung Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung memberikan akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk turut ambil bagian sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi, di Kalianda, Rabu mengatakan penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya.
"KPU Lampung Selatan telah memfasilitasi untuk memberi ruang penuh untuk penyandang disabilitas untuk turut ambil bagian sebagai anggota KPPS," kata dia.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia.
"Kemarin juga sudah ada dari PPS Candipuro ada satu penyandang disabilitas bernama Husin yang memakai kaki sambung disabilitas fisik," katanya.
Ia mengatakan, KPU Lampung Selatan saat ini membutuhkan sebanyak 13.664 orang petugas KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah tersebut.
"Total keseluruhan petugas KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Lampung Selatan itu kurang lebih sebanyak 13.664 orang yang akan bertugas di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan," ujar dia.
Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Di mana untuk syarat pendidikan minimal SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada warga di daerah itu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan menjadi KPPS, hal ini sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.