Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung akan memperkuat kompetensi panwaslu kecamatan (panwascam) dalam menghadapi potensi sengketa pemilihan yang kemungkinan dapat terjadi di Pilkada 2024.
"Pentingnya panwascam dan pihak terkait lainnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia memastikan Bawaslu Bandarlampung siap memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait untuk mengantisipasi potensi terjadinya sengketa dalam pemilihan wali kota.
"Kemudian memberikan pemahaman regulasi yang akan digunakan menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, dan pungut hitung," kata dia.
Menurut dia, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 akan menjadi poin penting pengawasan.
"Jadi diharapkan panwascam dan pihak terkait paham apakah bakal calon ditetapkan atau tidak sebagai calon,” kata dia.
Ia pun berharap panwaslu kecamatan mampu melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) pemilihan secara cepat.
"Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandarlampung melalui pendekatan mediasi," kata Hasan.
Sebelumnya, terdapat dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang mendaftar ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024 yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sebut APS yang dicopot bisa diambil di kecamatan
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung buka Posko Kawal Hak Pilih di 20 kecamatan
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung ingatkan panwaslu kecamatan tak langgar kode etik
"Pentingnya panwascam dan pihak terkait lainnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Hasanuddin Alam, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia memastikan Bawaslu Bandarlampung siap memberikan pemahaman kepada semua stakeholder terkait untuk mengantisipasi potensi terjadinya sengketa dalam pemilihan wali kota.
"Kemudian memberikan pemahaman regulasi yang akan digunakan menghadapi tahapan kampanye, masa tenang, dan pungut hitung," kata dia.
Menurut dia, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Kota Bandarlampung serta penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 akan menjadi poin penting pengawasan.
"Jadi diharapkan panwascam dan pihak terkait paham apakah bakal calon ditetapkan atau tidak sebagai calon,” kata dia.
Ia pun berharap panwaslu kecamatan mampu melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) pemilihan secara cepat.
"Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandarlampung melalui pendekatan mediasi," kata Hasan.
Sebelumnya, terdapat dua Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang mendaftar ke KPU setempat pada 27-29 Agustus 2024 yakni petahana Eva Dwiana -Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah SZP.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung sebut APS yang dicopot bisa diambil di kecamatan
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung buka Posko Kawal Hak Pilih di 20 kecamatan
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung ingatkan panwaslu kecamatan tak langgar kode etik