Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menyebutkan bahwa alat peraga sosialisasi (APS) ataupun alat peraga kampanye (APK) yang dicopot oleh Panwascam bisa diambil di kantor kecamatan masing-masing.

"Jadi pihak yang APS dan APK yang sudah kami copot dan keberatan mereka dapat mengambilnya di kantor kecamatan," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, penertiban APS dan APK peserta pemilu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dimana tempat-tempat seperti pohon, tempat ibadah, pendidikan, fasilitas umum (fasum) tidak diperbolehkan.

"Jadi mereka bisa mengambilnya kembali di kecamatan, dan nanti akan kami buatkan berita acara," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung telah meminta kepada Panwascam dalam menertibkan APS dan APK peserta pemilu tidak melakukan perusakan.

"Kami juga sudah instruksikan Panwascam agar tidak melakukan perusakan terhadap APS dan APK memang hal itu kami larang," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa penertiban dan inventarisir APS dan APK peserta pemilu yang melanggar akan dilakukan hingga tahapan kampanye dimulai.

"Kami akan terus lakukan inventarisir APS dan APK melanggar ketentuan sampai 28 November mendatang, sampai masuk tahapan kampanye," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisir jajaran Panwascam, APS dan APK yang melanggar ketentuan di kota ini berjumlah 1.576.

"Data kami saat ini ada tambahan APS atau APK yang melanggar ketentuan menjadi 1.576," kata dia.



 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024