Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengingatkan kepada panwaslu kecamatan agar tidak melanggar kode etik dan norma selaku pengawas pemilu.
"Saya meminta benar agar panwaslu ini benar-benar menjaga norma dan kode etik yang telah mereka tanda tangani dalam pakta integritas," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Jumat.
Apabila terdapat ada di antara mereka yang melanggar kode etik dan norma, pihaknya akan melakukan tindakan dan tidak menutup kemungkinan pemberhentian sebagai panwaslu kecamatan.
"Bila ada yang melanggar, kami proses, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan digantikan dengan peserta yang ikut mendaftar menjadi panwaslu kecamatan (di luar tiga besar). Akan tetapi, tetap dilihat juga kelayakan administrasinya," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, sanksi terhadap anggota panwaslu kecematan yang langgar norma dan etik tetap akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis, pengambilan kewenangan dan dinonaktifkan, hingga pemberhentian. Sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya," kata dia.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, panwaslu kecamatan yang sudah dilantik akan segera melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik yang sedang dilakukan oleh KPU.
"Panwaslu kecamatan langsung kami perintahkan bekerja mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Total ada 60 anggota panwaslu kecamatan yang dilantik di 20 kecamatan," katanya.
"Saya meminta benar agar panwaslu ini benar-benar menjaga norma dan kode etik yang telah mereka tanda tangani dalam pakta integritas," kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah di Bandarlampung, Jumat.
Apabila terdapat ada di antara mereka yang melanggar kode etik dan norma, pihaknya akan melakukan tindakan dan tidak menutup kemungkinan pemberhentian sebagai panwaslu kecamatan.
"Bila ada yang melanggar, kami proses, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan digantikan dengan peserta yang ikut mendaftar menjadi panwaslu kecamatan (di luar tiga besar). Akan tetapi, tetap dilihat juga kelayakan administrasinya," kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, sanksi terhadap anggota panwaslu kecematan yang langgar norma dan etik tetap akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran tertulis, pengambilan kewenangan dan dinonaktifkan, hingga pemberhentian. Sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya," kata dia.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, panwaslu kecamatan yang sudah dilantik akan segera melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik yang sedang dilakukan oleh KPU.
"Panwaslu kecamatan langsung kami perintahkan bekerja mengawasi verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Total ada 60 anggota panwaslu kecamatan yang dilantik di 20 kecamatan," katanya.