Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung mengingatkan aparatur sipil negara guna menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Kami harap ASN dapat menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi di Bandarlampung, Jumat.
Kemudian, lanjut dia, ASN tidak berpihak atau memberikan dukungan kepada salah satu calon, serta tak menyebarkan berita hoaks dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Kami juga ingatkan agar ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.Kemudian menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," kata Muhyi.
Ia pun mengatakan bahwa imbauan kepada ASN terkait netralitas sudah diberikan bahkan Bawaslu pun telah melaksanakan deklarasi dengan lurah dan camat se-Bandarlampung bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Bandarlampung jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September hingga 23 November.
"Kami pun berharap melalui deklarasi tersebut para lurah dan camat dapat menyosialisasikan netralitas ASN di jajarannya masing-masing. Kemudian benar-benar menjaga kode etik dan kode perilaku ASN,” kata dia.
Muhyi mengatakan langkah deklarasi ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengaruh ASN dalam proses politik.
“Ini salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu terhadap isu-isu strategis netralitas ASN," kata dia.
"Kami harap ASN dapat menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi di Bandarlampung, Jumat.
Kemudian, lanjut dia, ASN tidak berpihak atau memberikan dukungan kepada salah satu calon, serta tak menyebarkan berita hoaks dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
"Kami juga ingatkan agar ASN menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.Kemudian menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun," kata Muhyi.
Ia pun mengatakan bahwa imbauan kepada ASN terkait netralitas sudah diberikan bahkan Bawaslu pun telah melaksanakan deklarasi dengan lurah dan camat se-Bandarlampung bersama Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Bandarlampung jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September hingga 23 November.
"Kami pun berharap melalui deklarasi tersebut para lurah dan camat dapat menyosialisasikan netralitas ASN di jajarannya masing-masing. Kemudian benar-benar menjaga kode etik dan kode perilaku ASN,” kata dia.
Muhyi mengatakan langkah deklarasi ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengaruh ASN dalam proses politik.
“Ini salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu terhadap isu-isu strategis netralitas ASN," kata dia.