Lampung Selatan (ANTARA) - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar mimbar demokrasi sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Pimpinan Cabang (PC) IMM Lampung Selatan Kelvin Aristama, di Kalianda, Selasa, mengatakan dalam menjaga demokrasi bangsa pihaknya menyatakan komitmen untuk mengawal proses putusan MK terkait isu nasional yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.

"IMM Lampung Selatan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan akan terus mengawal jalannya proses ini hingga putusan final dikeluarkan. Kami menginginkan keputusan yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional," kata dia.

Menurut dia, IMM Lampung Selatan menekankan pentingnya independensi MK dalam mengambil keputusan, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka menekankan bahwa putusan MK harus mampu mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjaga stabilitas nasional.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita palsu atau provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa," katanya.

Tidak hanya menggelar mimbar demokrasi, IMM Lampung Selatan juga merencanakan serangkaian aksi damai dan diskusi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya putusan mahkamah konstitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami juga berjanji akan bekerja sama dengan pihak keamanan untuk memastikan semua kegiatan berlangsung aman dan tertib," ujar dia.

Pernyataan sikap ini disambut positif oleh berbagai organisasi kemahasiswaan lainnya di Lampung Selatan, yang menyatakan kesediaan mereka untuk ikut serta dalam pengawalan proses hukum di MK.

Kegiatan IMM ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah situasi politik yang sedang memanas.

Baca juga: DPRD Lampung apresiasi aksi mahasiswa untuk dukung putusan MK

Baca juga: DPR dan pemerintah tepis tudingan telah anulir putusan MK lewat RUU Pilkada

Baca juga: MK mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah


Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Satyagraha
Copyright © ANTARA 2024