Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Rachmadan Fitrahman (24) pelaku pencurian mobil Daihatsu Terios hitam dengan nomor polisi BE 1539 AMA milik Farly Arlan Manawan yang terparkir di halaman parkir Rumah Sakit Advent.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras didampingi Waka Polresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers di Polsek Kedaton, Jumat, mengungkapkan peristiwa itu berawal dari laporan korban berinisial F (42) yang kehilangan mobilnya saat sedang beribadah di rumah sakit Advent Bandar Lampung pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 12.18 WIB.
"Korban selesai beribadah dan mendapati mobil miliknya telah hilang dari tempat parkir rumah sakit Advent," tuturnya.
Pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang telah dimiliki.
"Pelaku ini pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, yang memudahkannya untuk mengetahui aktivitas serta keberadaan korban. Dengan kunci serep di tangan, Rachmadan mendekati mobil di parkiran rumah sakit, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Kapolresta menambahkan, saat berada di Padang Cermin Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial A (alias Akbar) yang hingga kini masih buron, dengan maksud untuk dijual. Setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan intensif.
"Tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang juga mantan sopir korban di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Rachmadan berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegasnya.
Selanjutnya, mobil curian berhasil ditemukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Namun, barang-barang lain milik korban seperti dua unit handphone dan uang tunai yang ada di dalam mobil telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat.
Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
"Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. "Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih dilakukan," ungkapnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras didampingi Waka Polresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers di Polsek Kedaton, Jumat, mengungkapkan peristiwa itu berawal dari laporan korban berinisial F (42) yang kehilangan mobilnya saat sedang beribadah di rumah sakit Advent Bandar Lampung pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 12.18 WIB.
"Korban selesai beribadah dan mendapati mobil miliknya telah hilang dari tempat parkir rumah sakit Advent," tuturnya.
Pelaku berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang telah dimiliki.
"Pelaku ini pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, yang memudahkannya untuk mengetahui aktivitas serta keberadaan korban. Dengan kunci serep di tangan, Rachmadan mendekati mobil di parkiran rumah sakit, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," kata Kombes Pol Abdul Waras.
Kapolresta menambahkan, saat berada di Padang Cermin Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial A (alias Akbar) yang hingga kini masih buron, dengan maksud untuk dijual. Setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan intensif.
"Tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang juga mantan sopir korban di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Rachmadan berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegasnya.
Selanjutnya, mobil curian berhasil ditemukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Namun, barang-barang lain milik korban seperti dua unit handphone dan uang tunai yang ada di dalam mobil telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat.
Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.
"Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. "Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih dilakukan," ungkapnya.