Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan bahwa fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 baru akan terlihat usai masa pengajuan calon kepala daerah (cakada) pada 27-29 Agustus mendatang.
"Jadi secara kelembagaan kami, belum bisa mengetahui ada kotak kosong atau tidak, saat ini, hal itu diketahui nanti pada saat pengajuan calon kepala daerah," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak ingin terpancing opini bahwa di Lampung akan ada kotak kosong, sedangkan saat ini masih belum pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi kotak kosong akan diketahui saat KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah. Terkait kotak kosong juga sudah diatur pada pasal 154 Undang-undang 10 Tahun 2016 dan di PKPU 8 pasal 145 itu diatur di sana," kata dia.
Dia pun menyampaikan bahwa saat masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik hingga masa penutupan, maka KPU berkewajiban menyosialisasikan perpanjangan selama tiga hari.
"Jadi ada enam hari untuk pengajuan pasangan calon pada pilkada nanti. Jadi kami sampaikan sekali lagi secara kelembagaan KPU tidak pernah sampaikan di Lampung akan ada kotak kosong. Nanti diketahui saat pengajuan kepala daerah dan wakilnya di 27-29 Agustus," kata dia.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menambahkan bahwa apabila nanti hanya ada paslon calon kepala daerah maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kotak kosong kepada masyarakat.
"Kami juga wajib sosialisasikan bahwa ada kotak kosong kepada masyarakat," kata dia.
Sosialisasi kotak kosong juga, lanjut dia, akan dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU Lampung.
"Kan yang boleh berkampanye itu peserta pemilu, tapi kalau pemantau pemilu lebih kepada sosialisasi bahwa ada kotak kosong," kata dia.
Sementara itu, anggota KPU Lampung lainnya Warsito mengungkapkan bahwa calon kepala daerah yang melawan kotak kosong nanti harus meraih suara 50+1 persen masyarakat.
"Calon kepala daerah itu pun harus memperoleh 50+1 persen suara, kalau tidak yang menang kotak kosong itu sendiri," kata dia.
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan
Baca juga: KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan
"Jadi secara kelembagaan kami, belum bisa mengetahui ada kotak kosong atau tidak, saat ini, hal itu diketahui nanti pada saat pengajuan calon kepala daerah," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Kamis.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak ingin terpancing opini bahwa di Lampung akan ada kotak kosong, sedangkan saat ini masih belum pada tahapan pendaftaran calon kepala daerah.
"Jadi kotak kosong akan diketahui saat KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah. Terkait kotak kosong juga sudah diatur pada pasal 154 Undang-undang 10 Tahun 2016 dan di PKPU 8 pasal 145 itu diatur di sana," kata dia.
Dia pun menyampaikan bahwa saat masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik hingga masa penutupan, maka KPU berkewajiban menyosialisasikan perpanjangan selama tiga hari.
"Jadi ada enam hari untuk pengajuan pasangan calon pada pilkada nanti. Jadi kami sampaikan sekali lagi secara kelembagaan KPU tidak pernah sampaikan di Lampung akan ada kotak kosong. Nanti diketahui saat pengajuan kepala daerah dan wakilnya di 27-29 Agustus," kata dia.
Anggota KPU Lampung Antoniyus Cahyalana menambahkan bahwa apabila nanti hanya ada paslon calon kepala daerah maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kotak kosong kepada masyarakat.
"Kami juga wajib sosialisasikan bahwa ada kotak kosong kepada masyarakat," kata dia.
Sosialisasi kotak kosong juga, lanjut dia, akan dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPU Lampung.
"Kan yang boleh berkampanye itu peserta pemilu, tapi kalau pemantau pemilu lebih kepada sosialisasi bahwa ada kotak kosong," kata dia.
Sementara itu, anggota KPU Lampung lainnya Warsito mengungkapkan bahwa calon kepala daerah yang melawan kotak kosong nanti harus meraih suara 50+1 persen masyarakat.
"Calon kepala daerah itu pun harus memperoleh 50+1 persen suara, kalau tidak yang menang kotak kosong itu sendiri," kata dia.
Baca juga: KPU Lampung: Peran media massa penting informasikan tahapan pilkada
Baca juga: KPU Lampung tingkatkan edukasi politik bagi kelompok termarginalkan
Baca juga: KPU Lampung sebut calon kepala daerah wajib lulus tes kesehatan