Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di kota setempat untuk memasang bendera merah putih dan umbul-umbul menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
"Untuk ASN dan masyarakat kami imbau untuk memasang bendera dan umbul-umbul di rumah masing-masing," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo, di Metro, Selasa.
Bangkit menjelaskan, Pemkot Metro sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul ini, untuk menyambut HUT RI tahun ini.
"SE Itu sudah dibagikan ke semua OPD, camat dan lurah di Kota Metro yang berisi imbauan untuk ASN dan masyarakat agar memasang bendera merah putih dan umbul-umbul mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024," katanya lagi.
"Untuk saat ini semua OPD sudah memasang bendera merah putih dan umbul-umbul ini," katanya lagi.
Menurutnya lagi, tidak hanya ASN dan masyarakat, Pemkot Metro juga meminta pusat pertokoan utamanya yang berada di jalan protokol untuk ikut memasang bendera dan umbul-umbul.
"Kami juga meminta Satpol PP untuk melakukan sweeping ke pusat pertokoan yang ada di jalan utama, agar ketika ada toko yang belum memasang umbul-umbul untuk segera pasang," ujarnya pula.
Bangkit juga meminta kepada OPD di Bumi Sai Wawai untuk menaati peraturan pemasangan bendera merah putih, yaitu dikibarkan pada pagi hari dan sore hari diturunkan.
"Iya sudah kami perintahkan, namanya mengibarkan bendera itu ada aturannya pukul 06.00 WIB dikibarkan dan pukul 18.00 WIB itu diturunkan. Jangan sampai dibiarkan saja, nanti bisa kusam atau sobek," katanya lagi.
Baca juga: Wali kota ingin Disporapar adakan devile sambut HUT RI ke 74
Baca juga: 504 narapidana Lapas Kelas IIA Metro dapat remisi HUT RI
"Untuk ASN dan masyarakat kami imbau untuk memasang bendera dan umbul-umbul di rumah masing-masing," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Metro Bangkit Haryo Utomo, di Metro, Selasa.
Bangkit menjelaskan, Pemkot Metro sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul ini, untuk menyambut HUT RI tahun ini.
"SE Itu sudah dibagikan ke semua OPD, camat dan lurah di Kota Metro yang berisi imbauan untuk ASN dan masyarakat agar memasang bendera merah putih dan umbul-umbul mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024," katanya lagi.
"Untuk saat ini semua OPD sudah memasang bendera merah putih dan umbul-umbul ini," katanya lagi.
Menurutnya lagi, tidak hanya ASN dan masyarakat, Pemkot Metro juga meminta pusat pertokoan utamanya yang berada di jalan protokol untuk ikut memasang bendera dan umbul-umbul.
"Kami juga meminta Satpol PP untuk melakukan sweeping ke pusat pertokoan yang ada di jalan utama, agar ketika ada toko yang belum memasang umbul-umbul untuk segera pasang," ujarnya pula.
Bangkit juga meminta kepada OPD di Bumi Sai Wawai untuk menaati peraturan pemasangan bendera merah putih, yaitu dikibarkan pada pagi hari dan sore hari diturunkan.
"Iya sudah kami perintahkan, namanya mengibarkan bendera itu ada aturannya pukul 06.00 WIB dikibarkan dan pukul 18.00 WIB itu diturunkan. Jangan sampai dibiarkan saja, nanti bisa kusam atau sobek," katanya lagi.
Baca juga: Wali kota ingin Disporapar adakan devile sambut HUT RI ke 74
Baca juga: 504 narapidana Lapas Kelas IIA Metro dapat remisi HUT RI