Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di provinsi, kabupaten/kota untuk mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran pemilihan umum.
"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu.
Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.
"Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.
Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.
"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.
“Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu,” kata Puadi.
Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
“Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Maka itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait pelaksanaan coklit
Baca juga: Bawaslu sebut keputusan atas kasus anggota KPU Bandarlampung ditetapkan DKPP
Baca juga: Bawaslu Lampung: Kampung pengawasan partisipatif wadah edukasi demokrasi
"Kita harus pertajam lagi pemahaman regulasi penangan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI tersebut dalam keterangan yang di terima, di Bandarlampung, Minggu.
Dia menyampaikan, Bawaslu RI telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordiv dan staf-staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.
"Jajaran Bawaslu memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran untuk Pilkada 2024. Saya harap Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan stafnya dalam menyongsong pilkada," kata dia.
Puadi menyebutkan bahwa penguatan penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu terdapat empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari.
"Untuk jajaran pengawas pemilu di Provinsi Lampung akan mengikuti penguatan penanganan pelanggaran gelombang kedua di Batam. Kami akan bekali mereka terkait penanganan pelanggaran, baik laporan maupun temuan," kata dia.
Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran di pemilu, pintu masuknya adalah laporan dari masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik.
“Pintu masuknya kan laporan, walaupun ada tiga lembaga dalam hal ini, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Harusnya dalam pemilu pintu masuknya itu mesti ke Bawaslu,” kata Puadi.
Kemudian, ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat untuk dapat dijadikan sebagai temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
“Kalau buktinya nggak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Capek kita, maka buktinya harus kuat. Maka itu saya harap semua jajaran memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait pelaksanaan coklit
Baca juga: Bawaslu sebut keputusan atas kasus anggota KPU Bandarlampung ditetapkan DKPP
Baca juga: Bawaslu Lampung: Kampung pengawasan partisipatif wadah edukasi demokrasi