Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa keputusan akhir terkait kasus anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo yang diduga menerima uang dari salah satu calon anggota legislatif, berada di Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tadi dalam persidangan semua pihak hadir. Kami sebagai pengadu dan pihak terkait dan teradu juga hadir, tentu setelah ini kami berserah kepada majelis DKPP yang memutuskan seperti apa," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, usai sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Kantor KPU Lampung, Kamis.
Dia mengatakan sesuai tugas Bawaslu, dalam kasus ini pihaknya hanya berusaha menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Jadi dalam persidangan tadi kami telah sampaikan data-data yang ada dalam bentuk dokumen dan lainnya. Jadi semangatnya untuk mengkonfrontasi semua pihak di persidangan di hadapan Majelis DKPP," kata dia.
Terkait kemungkinan ada teradu baru, Ketua Bawaslu Lampung itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak lain yang akan diadukan ke DKPP.
"Teradu baru belum. Belum ada informasinya. Kemudian kami juga belum menerima informasi apakah ada sidang lanjutan untuk kasus ini. Karena kalau ada sidang lanjutan pasti disampaikan ke kami," kata dia.
Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan bahwa dirinya sebagai teradu menyerahkan seluruh keputusan terkait dugaan kasus yang menerpanya ke DKPP.
"Seluruh proses sudah saya jalani. Keputusannya saya serahkan ke DKPP. Bagaimana juga saya telah percayakan proses tersebut pada Bawaslu Provinsi Lampung. Dan jawaban terkait kasus ini sudah saya sampaikan baik tertulis maupun terucap di sidang DKPP tadi," kata dia.
Diketahui DKPP RI melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo di Kantor KPU Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang dengan nomor perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 memuat pokok aduan, yang mana teradu diduga menjanjikan kepada salah satu peserta pemilu, bisa menjadi anggota legislatif Kota Bandarlampung dengan memberikan sejumlah uang.
Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam mengondisikan suara untuk peserta Pemilu tersebut.
"Tadi dalam persidangan semua pihak hadir. Kami sebagai pengadu dan pihak terkait dan teradu juga hadir, tentu setelah ini kami berserah kepada majelis DKPP yang memutuskan seperti apa," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, usai sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di Kantor KPU Lampung, Kamis.
Dia mengatakan sesuai tugas Bawaslu, dalam kasus ini pihaknya hanya berusaha menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Jadi dalam persidangan tadi kami telah sampaikan data-data yang ada dalam bentuk dokumen dan lainnya. Jadi semangatnya untuk mengkonfrontasi semua pihak di persidangan di hadapan Majelis DKPP," kata dia.
Terkait kemungkinan ada teradu baru, Ketua Bawaslu Lampung itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pihak lain yang akan diadukan ke DKPP.
"Teradu baru belum. Belum ada informasinya. Kemudian kami juga belum menerima informasi apakah ada sidang lanjutan untuk kasus ini. Karena kalau ada sidang lanjutan pasti disampaikan ke kami," kata dia.
Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan bahwa dirinya sebagai teradu menyerahkan seluruh keputusan terkait dugaan kasus yang menerpanya ke DKPP.
"Seluruh proses sudah saya jalani. Keputusannya saya serahkan ke DKPP. Bagaimana juga saya telah percayakan proses tersebut pada Bawaslu Provinsi Lampung. Dan jawaban terkait kasus ini sudah saya sampaikan baik tertulis maupun terucap di sidang DKPP tadi," kata dia.
Diketahui DKPP RI melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo di Kantor KPU Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sidang dengan nomor perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024 memuat pokok aduan, yang mana teradu diduga menjanjikan kepada salah satu peserta pemilu, bisa menjadi anggota legislatif Kota Bandarlampung dengan memberikan sejumlah uang.
Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam mengondisikan suara untuk peserta Pemilu tersebut.