Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerahnya per Juli 2024 telah mencapai 8,9 juta jiwa.
"Hingga 1 Juli 2024 jumlah kepesertaan JKN Provinsi Lampung telah mencapai 8.911.770 jiwa dari total penduduk sebanyak 9.051.459 jiwa atau persentasenya sekitar 99,46 persen," ujar Fahrizal Dariminto berdasarkan keterangannya dalam kegiatan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan untuk tingkat keaktifan peserta di daerahnya pun mencapai 67,85 persen dari total penduduk.
"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan program JKN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam hal penganggaran serta pembayaran iuran JKN setiap tahunnya," katanya.
Dia menjelaskan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kesehatan kepada sejumlah kelompok seperti pekerja penerima upah, penyelenggara negara.
Kemudian pegawai pemerintah non ASN, anggota dewan, dan pegawai BUMD, kepala desa dan perangkat desa, dan penerima iuran.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik semua dapat mencapai visi bersama untuk memberikan perlindungan kesehatan yang setara bagi setiap warga negara," ucap dia.
Menurut dia, dengan menghadirkan sistem jaminan sosial kesehatan yang lebih baik dan inklusif pun akan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Diketahui Provinsi Lampung terus berupaya mendukung peningkatan kesehatan masyarakatnya dimana capaian Universal Health Coverage (UHC) di provinsi itu telah mencapai 98,46 persen.
Ia mengatakan untuk tingkat keaktifan peserta di daerahnya pun mencapai 67,85 persen dari total penduduk.
"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan program JKN yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam hal penganggaran serta pembayaran iuran JKN setiap tahunnya," katanya.
Dia menjelaskan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 telah mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kesehatan kepada sejumlah kelompok seperti pekerja penerima upah, penyelenggara negara.
Kemudian pegawai pemerintah non ASN, anggota dewan, dan pegawai BUMD, kepala desa dan perangkat desa, dan penerima iuran.
"Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik semua dapat mencapai visi bersama untuk memberikan perlindungan kesehatan yang setara bagi setiap warga negara," ucap dia.
Menurut dia, dengan menghadirkan sistem jaminan sosial kesehatan yang lebih baik dan inklusif pun akan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Diketahui Provinsi Lampung terus berupaya mendukung peningkatan kesehatan masyarakatnya dimana capaian Universal Health Coverage (UHC) di provinsi itu telah mencapai 98,46 persen.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: 70.517 anak sapi lahir dari program SIKOMANDAN
Baca juga: Bendungan Margatiga diresmikan September
Baca juga: Pemprov Lampung usulkan bantuan pompa air untuk dukung musim tanam
Baca juga: Bendungan Margatiga diresmikan September
Baca juga: Pemprov Lampung usulkan bantuan pompa air untuk dukung musim tanam