Bandarlampung (ANTARA) - Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, Gatot Susanto menyebutkan, berubahnya putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun karena "kekhilafan" Panitera Pengganti (PP).

Hal tersebut ia sampaikan melalui pesan WhatsApp nya saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan empat hakim pengadilan tinggi sebelumnya.

"Bukan pemeriksaan tapi konfirmasi. Intinya dalam kasus salah upload itu hakim-hakim tersebut sama sekali tidak terlibat. Salah upload itu hanya karena kekhilafan panitera pengganti. Itu saja," katanya melalui pesan WhatsApp yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) terhadap PP dan satu orang lainnya yakni petugas yang mengupload putusan banding tersebut.

"Sanksi nunggu turun dari Bawas. Panitera pengganti dengan petugas yang mengupload yang diperiksa," kata dia.

Gatot menambahkan keduanya diperiksa oleh tim yang dibentuk oleh pengadilan tinggi. Hasil pemeriksaan oleh tim tersebut telah dilaporkan ke Bawas dan tinggal menunggu rekomendasi untuk sanksi keduanya.

"Pemeriksaan kan sudah oleh tim, sudah dilaporkan ke Bawas, tinggal nunggu dari Bawas rekomendasi sanksinya apa karena kekhilafan salah upload tadi. Ya, nanti kalau sudah turun dari Bawas sanksinya apa, dikabari," katanya.

Sebelumnya, Gatot Susanto menyebutkan ada sebanyak empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung yang diperiksa terkait adanya perubahan hasil putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.

Selain empat hakim tinggi yang memegang perkara tersebut, ada dua panitera pengganti dan satu pegawai informatika dan teknologi (IT) yang juga dilakukan pemeriksaan.

Ketujuhnya diperiksa oleh Tim Internal Pengadilan Tinggi yang telah dibentuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti adanya sabotase terhadap hasil putusan banding tersebut.

Dalam perkara tersebut, pengadilan tinggi juga telah memanggil tim penasihat hukum terdakwa untuk mengklarifikasi perkara tersebut.

Perkara narkotika tersebut melibatkan terdakwa bernama Suhun. Sebelumnya, terdakwa Suhun diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama 20 tahun.

Terdakwa Suhun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada Rabu tanggal 11 Januari 2023, putusan banding keluar dengan amar putusan menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menyatakan terdakwa tidak bersalah, dan membebaskan terdakwa dari Rutan.

Setelah keluar putusan banding, kemudian keluar kembali hasil dari SIPP putusan banding yang menyatakan bahwa menerima permohonan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan menetapkan terdakwa agar ditahan.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024