Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan menyidangkan terdakwa Arfian Stevani pada Senin mendatang (10/6) dalam perkara penganiayaan terhadap seorang penjaga malam yang membuat tangan korbannya nyaris putus.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir mengatakan bahwa terdakwa disidangkan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dan pihaknya segera menyidangkan perkara tersebut.
"Kami informasikan perkara tersebut teregistrasi perkara banding nomor 135/PID/2024/PT Tjk. Rencana sidang pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ada tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Wahyu Sektianingsih sebagai Ketua Majelis dan Bayu Isdiyatmoko serta Barita Saragih selaku anggota majelis.
"Ada tiga hakim nanti yang akan menyidangkan. Kita tunggu saja proses sidangnya dan hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung mendakwa tersangka Alfian Stefani dalam persidangan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, penjaga malam bernama Yuwanda, mengalami luka berat hingga tangannya nyaris putus.
Jaksa Neli Asri yang menyidangkan perkara tersebut mendakwa terdakwa Alfian Stefani dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Dalam sidang tuntutan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara. Namun majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Perbuatan itu sendiri terjadi pada Kamis dini hari tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Korban yang keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang, hampir terserempet oleh tiga motor bebek yang berjalan beriringan.
Namun, rombongan yang berjumlah enam orang tersebut justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.
Korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa, hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang hingga mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban nyaris putus.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Aksir mengatakan bahwa terdakwa disidangkan atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung dan pihaknya segera menyidangkan perkara tersebut.
"Kami informasikan perkara tersebut teregistrasi perkara banding nomor 135/PID/2024/PT Tjk. Rencana sidang pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan ada tiga hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Wahyu Sektianingsih sebagai Ketua Majelis dan Bayu Isdiyatmoko serta Barita Saragih selaku anggota majelis.
"Ada tiga hakim nanti yang akan menyidangkan. Kita tunggu saja proses sidangnya dan hasilnya," kata dia.
Sebelumnya, Kejari Bandarlampung mendakwa tersangka Alfian Stefani dalam persidangan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban, penjaga malam bernama Yuwanda, mengalami luka berat hingga tangannya nyaris putus.
Jaksa Neli Asri yang menyidangkan perkara tersebut mendakwa terdakwa Alfian Stefani dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Dalam sidang tuntutan jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara. Namun majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Perbuatan itu sendiri terjadi pada Kamis dini hari tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 01.25 WIB. Saat itu, korban Yuwanda (50), keluar rumah untuk bekerja bertugas rutin menjaga keamanan ruko di wilayah Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Korban yang keluar menggunakan sepeda motor, di Jalan Diponegoro dari arah Tanjungkarang, hampir terserempet oleh tiga motor bebek yang berjalan beriringan.
Namun, rombongan yang berjumlah enam orang tersebut justru marah kepada korban sehingga langsung mencabut parang dan menyerang korban.
Korban seketika melarikan diri ke arah halaman parkir Voltage Spa, hingga sampai pada sudut halaman pelaku menebaskan parang hingga mengenai pergelangan lengan sebelah kiri korban nyaris putus.