Lampung Tengah (ANTARA) - Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

MSM melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan adik iparnya di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM. Diketahui bahwa korban merupakan paman dari tersangka MSM. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan pelaku telah diamankan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Krimum Polda Lampung.

"Benar, MSM sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andik saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Minggu (7/7).

Selain menangkap MSM, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong amunisi, satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata warna hijau. 

"Kemudian, satu pucuk senpi HS + magasin, satu pucuk senpi Revolver Cobra, dua buah magasin, 2 box senpi kosong, satu box alat pembersih senpi, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm serta tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm," jelasnya. 

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP. Tim gabungan menggeledah tiga rumah, diantaranya rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan rumah MSM di  Jalan Cempaka  Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," imbuhnya. 

AKBP Andik menuturkan, dari hasil autopsi sementara peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," paparnya. 

Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Menurutnya, tersangka masih bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan. Kapolres juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum.

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegas Kapolres.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum dari tersangka MSM, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, karena setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.

"MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasoknya telah diberitahukan kepada polisi," jelas Dedi Wijaya. 
 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024