Bandarlampung (ANTARA) - Pemkot Bandarlampung memastikan bahwa semua guru di lingkungan pemkot setempat akan mendapatkan haknya dengan mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saat ini Pemkot sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Senin.
Dia pun menegaskan kembali bahwa Pemkot Bandarlampung terus berupaya memastikan semua guru mendapatkan haknya, sambil menunggu dana dari pusat turun.
"Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD," kata dia.
M. Nur Ramdhan pun mengklaim bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Isu bahwa Pemkot Bandarlampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidaklah benar.
"Jadi kami harap isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandarlampung dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.
Sebab, lanjut dia, terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.
Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandarlampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandarlampung hanya menerima Rp9 miliar dan ini sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024 terkait dengan pembayaran gaji ke 13 serta THR dari PNS Kota Bandarlampung yang belum dibayarkan.
Dimana, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 miliar) Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Polisi jamin keamanan berusaha untuk percepatan ekonomi di Bandarlampung
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat wajib jaga kebersamaan
Baca juga: Walikota minta semua jajaran jaga Pemilu 2024
"Saat ini Pemkot sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, M Nur Ramdhan, di Bandarlampung, Senin.
Dia pun menegaskan kembali bahwa Pemkot Bandarlampung terus berupaya memastikan semua guru mendapatkan haknya, sambil menunggu dana dari pusat turun.
"Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD," kata dia.
M. Nur Ramdhan pun mengklaim bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Isu bahwa Pemkot Bandarlampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidaklah benar.
"Jadi kami harap isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandarlampung dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.
Sebab, lanjut dia, terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.
Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandarlampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandarlampung hanya menerima Rp9 miliar dan ini sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024 terkait dengan pembayaran gaji ke 13 serta THR dari PNS Kota Bandarlampung yang belum dibayarkan.
Dimana, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 miliar) Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Polisi jamin keamanan berusaha untuk percepatan ekonomi di Bandarlampung
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta masyarakat wajib jaga kebersamaan
Baca juga: Walikota minta semua jajaran jaga Pemilu 2024