Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung berharap jangan sampai ada masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 November mendatang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kami harapkan jangan sampai masyarakat yang punya hak pilih, tak terdaftar dalam DPT. Sehingga pihak penyelenggara harus benar-benar dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, di Bandarlampung, Jumat.
Dia pun mengatakan bahwa guna mengantisipasi hal itu Bawaslu telah menyusun langkah-langkah strategis pengawasan dalam proses coklit data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
"Pengawasan ini untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih pilkada. Memang bisa saja memilih pakai KTP Elektronik, tapi orang akan ogah-ogahan untuk memilih dan menjadi golongan putih (golput) bila tak terdaftar di DPT," kata dia.
Tamri pun menegaskan bahwa dalam proses coklit, Bawaslu akan memastikan akurasi dengan mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun tercantum dalam data pemilih potensial.
"Kemudian, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), tercantum dalam data pemilih potensial," ujar dia
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung juga akan melakukan pencermatan daftar pemilih di setiap tahapan. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, hingga DPT Pilkada Serentak 2024.
“Pengawasan melekat Bawaslu juga akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih sampai ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU RI. Namun begitu pada Pemilu 2024 lalu, masih terdapat data pemilih hasil coklit yang belum diperbarui di Sidalih," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa data pemilih yang TMS harusnya sudah dicoret di Sidalih, tetapi nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih muncul.
"Persoalannya kemudian, kami tdak memiliki akses penuh ke Sidalih KPU. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Bawaslu. Tetapi seharusnya masalah ini selesai di tingkat pusat karena kami di daerah mengikuti kebijakan dari atas," tutur dia.
Baca juga: KPU Bandarlampung akan rekrut PPDP sebanyak 2.857 orang
Baca juga: KPU Lampung Selatan butuh sebanyak 2.839 pantarlih untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Lampung petakan 13.000 TPS untuk pilkada serentak
"Kami harapkan jangan sampai masyarakat yang punya hak pilih, tak terdaftar dalam DPT. Sehingga pihak penyelenggara harus benar-benar dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, di Bandarlampung, Jumat.
Dia pun mengatakan bahwa guna mengantisipasi hal itu Bawaslu telah menyusun langkah-langkah strategis pengawasan dalam proses coklit data pemilih dalam Pilkada Serentak 2024.
"Pengawasan ini untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih pilkada. Memang bisa saja memilih pakai KTP Elektronik, tapi orang akan ogah-ogahan untuk memilih dan menjadi golongan putih (golput) bila tak terdaftar di DPT," kata dia.
Tamri pun menegaskan bahwa dalam proses coklit, Bawaslu akan memastikan akurasi dengan mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun tercantum dalam data pemilih potensial.
"Kemudian, memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), tercantum dalam data pemilih potensial," ujar dia
Dia pun mengatakan bahwa Bawaslu Lampung juga akan melakukan pencermatan daftar pemilih di setiap tahapan. Mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPSHP Akhir, hingga DPT Pilkada Serentak 2024.
“Pengawasan melekat Bawaslu juga akan memastikan proses pemutakhiran data pemilih sampai ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU RI. Namun begitu pada Pemilu 2024 lalu, masih terdapat data pemilih hasil coklit yang belum diperbarui di Sidalih," ucap dia.
Dia mengatakan bahwa data pemilih yang TMS harusnya sudah dicoret di Sidalih, tetapi nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih muncul.
"Persoalannya kemudian, kami tdak memiliki akses penuh ke Sidalih KPU. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi Bawaslu. Tetapi seharusnya masalah ini selesai di tingkat pusat karena kami di daerah mengikuti kebijakan dari atas," tutur dia.
Baca juga: KPU Bandarlampung akan rekrut PPDP sebanyak 2.857 orang
Baca juga: KPU Lampung Selatan butuh sebanyak 2.839 pantarlih untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Lampung petakan 13.000 TPS untuk pilkada serentak