Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengatakan bahwa bakal merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih Pilkada Bandarlampung 2024 sebanyak 2.857.
"Pembentukan Pantarlih dan PPDP dimulai pada Rabu (13/6)," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa tugas dari pantarlih atau PPDP ini, akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 794.249 jiwa pemilih potensial yang tersebar di 1.431 tempat pemungutan suara (TPS) di 126 kelurahan, dan 20 kecamatan di kota ini.
“Rekrutmen dilakukan sesuai jadwal PPDP dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,” kata dia.
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP 13-19 Juni 2024. Penelitian administrasi calon PPDP 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi calon PPDP 21-23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi PPDP 23 Juni 2024 dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024.
“Selanjutnya, masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024,” kata dia.
Hamami mengatakan calon PPDP wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan merupakan warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
"Kemudian, calon PPDP harus berdomisili dalam wilayah kerja, lalu mampu secara jasmani dan rohani berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” kata dia.
Ia menyampaikan seluruh persyaratan harus dilengkapi dokumen yang terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
"Calon PPDP juga harus mengisi surat pendaftaran yang dilengkapi dengan persyaratan, yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beserta kelengkapan dokumen pendukung," kata dia.
"Pembentukan Pantarlih dan PPDP dimulai pada Rabu (13/6)," kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandarlampung Hamami, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bahwa tugas dari pantarlih atau PPDP ini, akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap 794.249 jiwa pemilih potensial yang tersebar di 1.431 tempat pemungutan suara (TPS) di 126 kelurahan, dan 20 kecamatan di kota ini.
“Rekrutmen dilakukan sesuai jadwal PPDP dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,” kata dia.
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pembentukan PPDP diawali dengan tahapan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP pada 13-17 Juni 2024. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP 13-19 Juni 2024. Penelitian administrasi calon PPDP 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi calon PPDP 21-23 Juni 2024. Penetapan nama hasil seleksi PPDP 23 Juni 2024 dan pelantikan PPDP 24 Juni 2024.
“Selanjutnya, masa kerja PPDP akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024,” kata dia.
Hamami mengatakan calon PPDP wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dan merupakan warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
"Kemudian, calon PPDP harus berdomisili dalam wilayah kerja, lalu mampu secara jasmani dan rohani berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun,” kata dia.
Ia menyampaikan seluruh persyaratan harus dilengkapi dokumen yang terdiri dari surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP Elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
"Calon PPDP juga harus mengisi surat pendaftaran yang dilengkapi dengan persyaratan, yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beserta kelengkapan dokumen pendukung," kata dia.