Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai banyak kerugian yang dialami masyarakat terkait padamnya aliran listrik beberapa hari yang lalu yang terjadi di Sumbagsel khususnya Lampung.

"Sudah pasti banyak yang mengalami kerugian mulai dari masyarakat kecil hingga perusahaan. Karena itu, masyarakat berhak meminta ganti rugi seperti kerusakan pada alat dan lainnya," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, masyarakat dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan terkait kerugian yang dialami selama pemadaman aliran listrik.

Masyarakat, lanjut dia, mempunyai hak mengajukan gugatan kerugian dikarenakan PLN sendiri telah memiliki anggaran berdasarkan Undang-undang.

"PLN ini mempunyai anggaran berdasarkan Undang-undang. Dengan adanya pemutusan aliran sampai berhari-hari, PLN sendiri seharusnya bisa memprediksi apa yang terjadi terhadap tenaga listrik. Apalagi PLN merupakan lembaga yang maju, jadi tidak ada alasan bagi mereka di luar kemampuan mereka," kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan konsultasi terkait upaya hukum yang akan dilayangkan ke pengadilan terkait gugatan kerugian akibat putusnya aliran listrik.

Disamping itu, pihaknya juga siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan upaya hukum gugatan kepada PLN.

"Ada beberapa masyarakat yang melakukan konsultasi. Kami juga siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan upaya hukum gugatan ganti rugi terhadap PLN," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024