Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan 50 orang calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 2024 setelah penanganan sengketa hasil pemilu tuntas.
"Calon terpilih anggota DPRD dan perolehan kursi parpol baru ditetapkan pada rapat pleno hari ini karena kami menunggu hasil putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi usai rapat pleno terbuka di Bandarlampung, Selasa.
Dedy menjelaskan bahwa MK telah memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan partai politik sebagai penggugat.
"Sehingga pada Senin (27/5) kemarin, kami menerima surat dari KPU RI dan diminta paling lambat tiga hari menggelar pleno terbuka untuk menetapkan caleg terpilih," katanya.
Ia memastikan tidak ada yang berubah mengenai caleg terpilih dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Jadi, setelah putusan MK, kami pastikan hasilnya sama, tidak berubah dari hasil rekapitulasi penghitungan suara," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo menambahkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandarlampung ini untuk meneguhkan kembali hasil perolehan suara yang telah dilakukan di tingkat kota dan dilaksanakan di tingkat KPU RI.
"Ini adalah tahap akhir, penetapan kursi dan calon terpilih. Saya kira pada rapat rekapitulasi hasil pemilu beberapa waktu lalu, identik dengan apa yang ada saat ini, usai putusan MK," katanya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dengan memperoleh 10 kursi dari perolehan 111.433 suara, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 77.229 suara mendapatkan 7 kursi, dan begitu pula Partai NasDem yang mengumpulkan 75.449 suara juga mendapatkan 7 kursi.
Selanjutnya PDI Perjuangan yang memperoleh 65.363 suara berhak atas 6 kursi, Partai Golkar dengan 51.796 suara juga memperoleh 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 41.483 suara mengamankan 5 kursi, Partai Demokrat yang meraih 39.031 suara dapat jatah 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 25.581 suara dapat 4 kursi.
"Calon terpilih anggota DPRD dan perolehan kursi parpol baru ditetapkan pada rapat pleno hari ini karena kami menunggu hasil putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi usai rapat pleno terbuka di Bandarlampung, Selasa.
Dedy menjelaskan bahwa MK telah memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 yang diajukan partai politik sebagai penggugat.
"Sehingga pada Senin (27/5) kemarin, kami menerima surat dari KPU RI dan diminta paling lambat tiga hari menggelar pleno terbuka untuk menetapkan caleg terpilih," katanya.
Ia memastikan tidak ada yang berubah mengenai caleg terpilih dari hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Jadi, setelah putusan MK, kami pastikan hasilnya sama, tidak berubah dari hasil rekapitulasi penghitungan suara," ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo menambahkan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Bandarlampung ini untuk meneguhkan kembali hasil perolehan suara yang telah dilakukan di tingkat kota dan dilaksanakan di tingkat KPU RI.
"Ini adalah tahap akhir, penetapan kursi dan calon terpilih. Saya kira pada rapat rekapitulasi hasil pemilu beberapa waktu lalu, identik dengan apa yang ada saat ini, usai putusan MK," katanya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Gerindra menjadi pemenang Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung dengan memperoleh 10 kursi dari perolehan 111.433 suara, disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan raihan 77.229 suara mendapatkan 7 kursi, dan begitu pula Partai NasDem yang mengumpulkan 75.449 suara juga mendapatkan 7 kursi.
Selanjutnya PDI Perjuangan yang memperoleh 65.363 suara berhak atas 6 kursi, Partai Golkar dengan 51.796 suara juga memperoleh 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 41.483 suara mengamankan 5 kursi, Partai Demokrat yang meraih 39.031 suara dapat jatah 5 kursi, dan terakhir Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 25.581 suara dapat 4 kursi.