Kemenkumham Lampung serahkan remisi kepada 9 napi
Kamis, 23 Mei 2024 20:19 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali. ANTARA/HO
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyerahkan remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE kepada sembilan narapidana (napi) di lapas dan rutan se-Provinsi Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, sebanyak 9 napi yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas Kelas I Bandarlampung 4 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung 1 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Waykanan 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunungsugih 1 orang, dan Rutan Bandarlampung sebanyak 2 orang napi.
Kadivpas Kusnali menambahkan, remisi khusus merupakan salah satu hak napi yang diberikan oleh negara kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi napi untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan, sehingga menjadi insan yang baik.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya pula
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu pula.
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi khusus Waisak kepada 11 narapidana
Baca juga: 49 warga binaan Lapas Cipinang dapat RK Hari Raya Waisak
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, sebanyak 9 napi yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas Kelas I Bandarlampung 4 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung 1 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Waykanan 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunungsugih 1 orang, dan Rutan Bandarlampung sebanyak 2 orang napi.
Kadivpas Kusnali menambahkan, remisi khusus merupakan salah satu hak napi yang diberikan oleh negara kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi napi untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan, sehingga menjadi insan yang baik.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya pula
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu pula.
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi khusus Waisak kepada 11 narapidana
Baca juga: 49 warga binaan Lapas Cipinang dapat RK Hari Raya Waisak
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gagalkan penyelundupan narkoba, petugas Lapas Metro terima penghargaan khusus
21 January 2026 17:46 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata siap lestarikan seni tradisional di Lampung Selatan
24 September 2025 8:35 WIB
Utusan Khusus Presiden sebut Batu Alif Paragliding Site jadi daya tarik wisata Lamsel
09 September 2025 21:25 WIB
Presiden Prabowo terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK
05 August 2025 5:23 WIB
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Anggota DPR lakukan sosialisasi empat pilar di SMA Negeri 11 Bandarlampung
12 February 2026 18:17 WIB