Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyerahkan remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE kepada sembilan narapidana (napi) di lapas dan rutan se-Provinsi Lampung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, sebanyak 9 napi yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas Kelas I Bandarlampung 4 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung 1 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Waykanan 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunungsugih 1 orang, dan Rutan Bandarlampung sebanyak 2 orang napi.
Kadivpas Kusnali menambahkan, remisi khusus merupakan salah satu hak napi yang diberikan oleh negara kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi napi untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan, sehingga menjadi insan yang baik.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya pula
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu pula.
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi khusus Waisak kepada 11 narapidana
Baca juga: 49 warga binaan Lapas Cipinang dapat RK Hari Raya Waisak
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Jumat, mengatakan, sebanyak 9 napi yang menerima remisi khusus tersebut merupakan Lapas Kelas I Bandarlampung 4 napi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung 1 orang.
Lalu, Lapas Kelas IIB Waykanan 1 orang, Lapas Kelas IIB Gunungsugih 1 orang, dan Rutan Bandarlampung sebanyak 2 orang napi.
Kadivpas Kusnali menambahkan, remisi khusus merupakan salah satu hak napi yang diberikan oleh negara kepada napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi napi untuk memperbaiki diri dan taat kepada aturan, sehingga menjadi insan yang baik.
"Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya pula
“Selain itu sebagai apresiasi kepada narapidana yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik, diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu pula.
Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi khusus Waisak kepada 11 narapidana
Baca juga: 49 warga binaan Lapas Cipinang dapat RK Hari Raya Waisak