Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial MJF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.
"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu.
Ia menjelaskan pria berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Ada pun pendeportasian itu bermula ketika MJF berurusan dengan kepolisian karena menganiaya seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4) sekitar pukul 22.05 Wita.
Ia menjelaskan setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Agus menjelaskan saat itu korban Putu Arsana, pengemudi asal Kabupaten Buleleng, Bali itu awalnya sedang mengantar tamu menuju hotel.
Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan hingga menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4)
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras.
"Kami sudah deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Minggu.
Ia menjelaskan pria berusia 25 tahun itu dipulangkan ke Australia setelah dilimpahkan dari Polsek Kuta, yang masuk wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Suhendra mengatakan berdasarkan peraturan keimigrasian, MJF dikenakan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.
Ada pun pendeportasian itu bermula ketika MJF berurusan dengan kepolisian karena menganiaya seorang pengemudi taksi di kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu (21/4) sekitar pukul 22.05 Wita.
Ia menjelaskan setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis (2/5) MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pendeportasian.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Kuta Komisaris Polisi I Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu, mengatakan warga Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kabur ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.
"Dengan dibantu petugas Avsec (keamanan bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Agus menjelaskan saat itu korban Putu Arsana, pengemudi asal Kabupaten Buleleng, Bali itu awalnya sedang mengantar tamu menuju hotel.
Saat mengendarai mobil di lokasi kejadian, korban melihat sesama WNA terlibat keributan hingga menyebabkan akses jalan tertutup dan menghalangi mobil korban yang akan melintas.
"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku alasan memukul kaca mobil, tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," kata Agus.
Menurut keterangan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali pada bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban mengalami luka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada Selasa (23/4)
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.
Pelaku MJF pun berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Kuta untuk dimintai keterangan.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan beralasan melakukan hal tersebut karena terpengaruh mengonsumsi minuman keras.