Bandarlampung (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tiga tersangka pembobol minimarket di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
"Ketiga pelaku itu yakni T (39), Y (39) dan F (37)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan saat itu pelaku T mengendarai satu unit mobil roda empat berjenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan toko Alfamart, yang kemudian kedua pelaku lainnya yakni F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok.
Setelah salah satu gembok terbuka, anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar yaitu pukul empat pagi.
"Petugas langsung mengecek Alfamart tersebut. Namun, saat petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," jelasnya.
Kemudian ditambahkan Umi, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan.
Akan tetapi, para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.
"Setelah itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai perannya masing-masing.
"F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi sekitar dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil," kata Kabid Humas.
Rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung.
Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.
Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Umi.
"Ketiga pelaku itu yakni T (39), Y (39) dan F (37)," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Jumat.
Ia menyebutkan saat itu pelaku T mengendarai satu unit mobil roda empat berjenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan toko Alfamart, yang kemudian kedua pelaku lainnya yakni F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok.
Setelah salah satu gembok terbuka, anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar yaitu pukul empat pagi.
"Petugas langsung mengecek Alfamart tersebut. Namun, saat petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas," jelasnya.
Kemudian ditambahkan Umi, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan.
Akan tetapi, para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.
"Setelah itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai perannya masing-masing.
"F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi sekitar dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil," kata Kabid Humas.
Rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung.
Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.
Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara," pungkas Kombes Umi.