Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus HF (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura,
Bandarlampung karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Pelaku merupakan residivis yang kembali menjalani bisnis haram dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung, Kamis.
Pihaknya menangkap pelaku yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 itu, pada Minggu (22/4) malam.
HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.
Kompol Gigih Andri Putranto, Resedivis mengatakan bahwa hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.
"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkapnya.
Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.
"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga Rp 3,5 juta.
"Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an," ucap Gigih.
Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Bandarlampung karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
"Pelaku merupakan residivis yang kembali menjalani bisnis haram dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, di Bandarlampung, Kamis.
Pihaknya menangkap pelaku yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2022 itu, pada Minggu (22/4) malam.
HF (42) ditangkap di sebuah gang, yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu.
Kompol Gigih Andri Putranto, Resedivis mengatakan bahwa hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajarannya, petugas kembali berhasil menyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.
"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di saku celana depan, sedangkan paket ganja ditemukan di selipan dinding rumah pelaku" ungkapnya.
Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir.
"Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran" ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga Rp 3,5 juta.
"Karena residivis, jadi pasarnya, temen temen lama, jualnya COD-an," ucap Gigih.
Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu dengan berat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja dengan total berat 9.88 gram.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.