Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang kepala desa di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp428,2 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Sukriyadi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa Marwan, merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Terdakwa Marwan hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mengelola dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) pada 2019 sebesar Rp842,1 juta dan pada 2020 sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, kata JPU, terdakwa mengelola dana desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, terdakwa melaporkan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan kenyataan.
"Terdakwa dalam mengelola dana tersebut dengan mencairkannya ke rekening kas umum desa. Selanjutnya, sebagian dari dana desa tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa," kata JPU menyebutkan.
Menurut JPU, dana desa dalam rekening terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, juga digunakan untuk berbagai kegiatan desa seperti perbaikan kantor kepala desa. Namun, dalam pengerjaannya, terdakwa melaporkan tidak sesuai dengan volume yang dikerjakan.
"Selain itu, terdakwa juga juga melaporkan pengaspalan jalan desa, pembelian komputer, biaya pelatihan, dan lainnya. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak ada yang dikerjakan atau fiktif," kata JPU.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Gampong Baro Kunyet pada tahun anggaran 2019 dan 2020 tersebut mencapai Rp428,2 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Afransyah melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Sukriyadi dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Pidie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa Marwan, merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Terdakwa Marwan hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa mengelola dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) pada 2019 sebesar Rp842,1 juta dan pada 2020 sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, kata JPU, terdakwa mengelola dana desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, terdakwa melaporkan penggunaan dana desa tidak sesuai dengan kenyataan.
"Terdakwa dalam mengelola dana tersebut dengan mencairkannya ke rekening kas umum desa. Selanjutnya, sebagian dari dana desa tersebut ditransfer ke rekening pribadi terdakwa," kata JPU menyebutkan.
Menurut JPU, dana desa dalam rekening terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, juga digunakan untuk berbagai kegiatan desa seperti perbaikan kantor kepala desa. Namun, dalam pengerjaannya, terdakwa melaporkan tidak sesuai dengan volume yang dikerjakan.
"Selain itu, terdakwa juga juga melaporkan pengaspalan jalan desa, pembelian komputer, biaya pelatihan, dan lainnya. Akan tetapi, kegiatan tersebut tidak ada yang dikerjakan atau fiktif," kata JPU.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pidie, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana desa Gampong Baro Kunyet pada tahun anggaran 2019 dan 2020 tersebut mencapai Rp428,2 juta.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ariansyah dan Heri Afransyah melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.