Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung menyebutkan bahwa hingga kini tidak menerima secara langsung aduan persoalan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dari masyarakat.
"Sampai hari belum ada laporan soal THR yang masuk secara langsung kepada kami," kata Kepala Disnaker Bandarlampunh M Yudhi, di Bandarlampung, Minggu.
Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pemprov Lampung, terdapat enam laporan terkait permasalahan THR dari Kota Bandarlampung.
"Informasi dari Pemprov Lampung secara keseluruhan ada 13 aduan THR dan enam diantaranya dari Kota Bandarlampung. Tapi ke enam aduan itu tidak melalui kami," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, langkah-langkah penyelesaian awal seperti mediasi antara kedua belah pihak, baik perusahaan terlapor dan pelapor tidak bisa dipanggil.
"Untuk sosialisasi kami sudah gencar melakukannya sejak bulan Ramadhan, bahwa kami (Pemkot Bandarlampung) juga ada posko aduan soal THR," kata dia.
Menurutnya, apabila laporannya ada di Pemkot Bandarlampung mungkin Disnaker Bandarlampung segera menindaklanjutinya.
“Kalau mereka mengadu ke kami, pasti langsung ditindaklanjuti. Kan poskonya memang sudah ada, sejak Ramadhan sudah disosialisasikan dan terbuka untuk semua,” kata dia.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. 13 aduan tersebut terdata berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4).
"Sampai hari belum ada laporan soal THR yang masuk secara langsung kepada kami," kata Kepala Disnaker Bandarlampunh M Yudhi, di Bandarlampung, Minggu.
Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pemprov Lampung, terdapat enam laporan terkait permasalahan THR dari Kota Bandarlampung.
"Informasi dari Pemprov Lampung secara keseluruhan ada 13 aduan THR dan enam diantaranya dari Kota Bandarlampung. Tapi ke enam aduan itu tidak melalui kami," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, langkah-langkah penyelesaian awal seperti mediasi antara kedua belah pihak, baik perusahaan terlapor dan pelapor tidak bisa dipanggil.
"Untuk sosialisasi kami sudah gencar melakukannya sejak bulan Ramadhan, bahwa kami (Pemkot Bandarlampung) juga ada posko aduan soal THR," kata dia.
Menurutnya, apabila laporannya ada di Pemkot Bandarlampung mungkin Disnaker Bandarlampung segera menindaklanjutinya.
“Kalau mereka mengadu ke kami, pasti langsung ditindaklanjuti. Kan poskonya memang sudah ada, sejak Ramadhan sudah disosialisasikan dan terbuka untuk semua,” kata dia.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima 13 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. 13 aduan tersebut terdata berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4).