Rangkasbitung (ANTARA) -
Kepolisian Resor ( Polres) Lebak menangkap pelaku pembunuh pasangan suami isteri Kemend (92) dan Satimah (72) yang tidak lain cucu tirinya sendiri berinisial ZN (44).
"Korban pasangan suami isteri warga Kadujajar Malingping yang ditemukan di tempat kediamannya, Senin (25/3) dalam kondisi sudah meninggal dunia,"kata Kapolres Lebak AKBP Suyono saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak,Selasa.
Polres Lebak menangkap pelakunya , Senin malam atau kurang lebih 24 jam setelah ditemukan kedua jasad pasangan suami isteri yang berusia lanjut itu.
Pelaku melakukan pembunuhan itu, karena motif ingin menguasai uang tunjangan hari raya (THR) milik Kemend sebagai pensiunan guru madrasah.
Pelaku mengetahui bahwa kakek angkatnya itu, Kemend baru saja mengambil uang THR di Kantor Pos Malingping.
Selanjutnya, pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan 2024.
Namun, kata Suyono, uang THR itu tidak diberikan oleh korban kepada pelaku seorang diri.
Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang Kemend dengan menggunakan kaki hingga korban terjatuh dan tersungkur ke lantai.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing dan mengambil uang Rp300 ribu di peci Kemend,"katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 338 juncto 365 junctoo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.