Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, Provinsi Lampung melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian sebagai upaya tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien.
Pemusnahan itu dilakukan di aula Kantor Imigrasi Bandarlampung, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Indra Bangsawan, disaksikan oleh Arsiparis Perwakilan Biro Umum dan Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Indra Bangsawan, di Bandarlampung, Jumat, mengapresiasi kedatangan para saksi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pengelolaan arsip yang baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.
"Kantor ini secara rutin melakukan pengelolaan arsip, dan telah mendapatkan piagam penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI terkait Retensi Arsip Secara Rutin. Pengelolaan arsip ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang ada, seperti minimnya ruangan arsip, tidak memiliki nilai guna dan digitalisasi arsip salinan," ujarnya.
Arsiparis Ahli Muda Dedi Syahputra, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip dan secara rutin selama 6 tahun berturut-turut melakukan pemusnahan arsip agar terciptanya tertib pengelolaan arsip.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung beserta para saksi dengan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder).
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip substantif keimigrasian berupa berkas permohonan dokumen keimigrasian (Salinan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah dan ijazah serta Formulir Perdim) tahun 2020-2021 dan dokumen perjalanan RI tahun 2006-2017 dengan grand total 28.409 arsip substantif keimigrasian.
Kegiatan ini bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja. Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Bandarlampung sebut pembuatan paspor oleh pemohon normal
Baca juga: Gubernur Lampung dukung pembuatan paspor melalui program "Easy Passport"
Pemusnahan itu dilakukan di aula Kantor Imigrasi Bandarlampung, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Indra Bangsawan, disaksikan oleh Arsiparis Perwakilan Biro Umum dan Perwakilan Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Indra Bangsawan, di Bandarlampung, Jumat, mengapresiasi kedatangan para saksi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan pengelolaan arsip yang baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung.
"Kantor ini secara rutin melakukan pengelolaan arsip, dan telah mendapatkan piagam penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI terkait Retensi Arsip Secara Rutin. Pengelolaan arsip ini dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang ada, seperti minimnya ruangan arsip, tidak memiliki nilai guna dan digitalisasi arsip salinan," ujarnya.
Arsiparis Ahli Muda Dedi Syahputra, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip dan secara rutin selama 6 tahun berturut-turut melakukan pemusnahan arsip agar terciptanya tertib pengelolaan arsip.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan arsip secara simbolis oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung beserta para saksi dengan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder).
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip substantif keimigrasian berupa berkas permohonan dokumen keimigrasian (Salinan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah dan ijazah serta Formulir Perdim) tahun 2020-2021 dan dokumen perjalanan RI tahun 2006-2017 dengan grand total 28.409 arsip substantif keimigrasian.
Kegiatan ini bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja. Kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Imigrasi Bandarlampung sebut pembuatan paspor oleh pemohon normal
Baca juga: Gubernur Lampung dukung pembuatan paspor melalui program "Easy Passport"