Kalapas selidiki oknum yang diduga sewakan ponsel kepada narapidana
Rabu, 20 Maret 2024 20:35 WIB
Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Chandran Lestyono akan mengusut kasus oknum yang diduga melakukan penyewaan ponsel kepada warga binaan di Lapas setempat.
"Ini lagi saya perdalam juga siapa oknum itu. Mumpung masih kecil agar segera kita sikapi. Karena pegawai seperti ini tidak mementingkan organisasi melainkan mementingkan dirinya sendiri," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, pihaknya selama ini telah memperketat pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas sehingga tidak adanya kesepakatan sewa menyewa ponsel terhadap warga binaan.
"Itulah makanya kenapa untuk ponsel dilarang dikhawatirkan diindikasikan disalahgunakan seperti narkoba. Akhirnya mereka buat nego segala macem," kata dia.
Ia menambahkan selama ini dirinya tidak kurang-kurang selalu mengevaluasi seluruh petugas dan warga binaan setiap apel. Dia selalu menegaskan agar tidak coba-coba bermain yang dilarang di dalam Lapas.
"Saya juga sudah katakan kepada mereka (petugas) semua agar jangan coba-coba bermain sebelum ujung-ujungnya nanti ganti baju warga binaan. Saya juga tegaskan percuma jika sudah terjadi mau nangis juga tidak ada gunanya," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan diduga telah melakukan penyewaan ponsel melalui para pegawai dan tamping yang ada di Lapas Kalianda setempat.
Berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat, bahwa penyewaan alat komunikasi ponsel milik para pegawai tersebut disewakan dengan kisaran biaya dalam kurun waktu per bulan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
"Ini lagi saya perdalam juga siapa oknum itu. Mumpung masih kecil agar segera kita sikapi. Karena pegawai seperti ini tidak mementingkan organisasi melainkan mementingkan dirinya sendiri," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, pihaknya selama ini telah memperketat pengamanan baik di dalam maupun di luar Lapas sehingga tidak adanya kesepakatan sewa menyewa ponsel terhadap warga binaan.
"Itulah makanya kenapa untuk ponsel dilarang dikhawatirkan diindikasikan disalahgunakan seperti narkoba. Akhirnya mereka buat nego segala macem," kata dia.
Ia menambahkan selama ini dirinya tidak kurang-kurang selalu mengevaluasi seluruh petugas dan warga binaan setiap apel. Dia selalu menegaskan agar tidak coba-coba bermain yang dilarang di dalam Lapas.
"Saya juga sudah katakan kepada mereka (petugas) semua agar jangan coba-coba bermain sebelum ujung-ujungnya nanti ganti baju warga binaan. Saya juga tegaskan percuma jika sudah terjadi mau nangis juga tidak ada gunanya," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan diduga telah melakukan penyewaan ponsel melalui para pegawai dan tamping yang ada di Lapas Kalianda setempat.
Berdasarkan informasi pengaduan dari masyarakat, bahwa penyewaan alat komunikasi ponsel milik para pegawai tersebut disewakan dengan kisaran biaya dalam kurun waktu per bulan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sekolah desa sebagai pusat peradaban, Dosen UM Kalianda lakukan pengabdian di Lampung Selatan
12 January 2026 14:50 WIB
Lapas Kelas II Kalianda perbaiki fasilitas umum sumber mata air bersih di Kalianda
24 November 2025 10:53 WIB
Lapas Kalianda-PLN Tarahan gelar pelatihan pembuatan paving block bagi warga binaan
29 October 2025 13:59 WIB