Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku belum menerima laporan yang telah dilayangkan oleh Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung terkait dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP di Universitas Lampung (Unila).

Melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Krisnandar  menyatakan pihaknya akan menunggu laporan tersebut masuk ke Pidsus.

"Kami belum terima untuk di pidsus laporan tersebut. Kita akan menunggu," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan sesungguhnya perkara dugaan proyek Unila tersebut tahapannya cukup panjang sebelum dilakukan pemanggilan untuk dikonfirmasi.

"Sesungguhnya masih panjang tahapan-tahapannya," kata dia.

Sebelumnya, Gapeksindo Lampung telah melaporkan Rektor Unila bersama PPK ke Kejati Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP perguruan tinggi negeri tersebut.

Pada laporan tersebut, Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024