Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki meminta pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan menaati aturan yang berlaku selama bulan Suci Ramadhan.
"Tentunya kami berharap semua pihak dapat menjalankan peraturan ataupun surat edaran wali kota sejak hari pertama Bulan Ramadhan," kata Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Selasa.
Guna menegakkan peraturan selama Ramadhan, Satpol PP Kota Bandarlampung akan memonitor lokasi-lokasi yang dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
"Kami akan patroli dan melakukan razia untuk memastikan para pelaku usaha menaati peraturan tersebut," katanya.
Rizki juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang membandel sesuai aturan yang berlaku.
"Jika diketahui ada pelaku usaha yang nakal melanggar surat edaran tersebut, tentu akan ditindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam harus menutup kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Tempat usaha hiburan malam yang dimaksud, seperti karaoke, diskotek, panti pijat, dan sejenisnya.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitas mereka, Pemkot Bandarlampung akan melakukan patroli malam.
Bahkan, dalam SE tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Kemudian, pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.
Baca juga: Terkait awal puasa, Kemenag Lampung ajak saling hargai dan toleransi
Baca juga: Warga Bandarlampung sambut Ramadhan dengan pawai obor elektrik
Baca juga: Bandarlampung agendakan pasar murah di 126 kelurahan
"Tentunya kami berharap semua pihak dapat menjalankan peraturan ataupun surat edaran wali kota sejak hari pertama Bulan Ramadhan," kata Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Selasa.
Guna menegakkan peraturan selama Ramadhan, Satpol PP Kota Bandarlampung akan memonitor lokasi-lokasi yang dimaksud dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
"Kami akan patroli dan melakukan razia untuk memastikan para pelaku usaha menaati peraturan tersebut," katanya.
Rizki juga mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang membandel sesuai aturan yang berlaku.
"Jika diketahui ada pelaku usaha yang nakal melanggar surat edaran tersebut, tentu akan ditindak tegas," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam harus menutup kegiatan usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Tempat usaha hiburan malam yang dimaksud, seperti karaoke, diskotek, panti pijat, dan sejenisnya.
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitas mereka, Pemkot Bandarlampung akan melakukan patroli malam.
Bahkan, dalam SE tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Kemudian, pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.
Baca juga: Terkait awal puasa, Kemenag Lampung ajak saling hargai dan toleransi
Baca juga: Warga Bandarlampung sambut Ramadhan dengan pawai obor elektrik
Baca juga: Bandarlampung agendakan pasar murah di 126 kelurahan